Nakita.id - Beberapa waktu lalu, Puan Maharani, selaku ketua DPR RI, mengusulkan agar cuti hamil diubah menjadi 6 bulan.
Usulan itu nampaknya mendapat dukungan dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhdadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Dilansir dari website resmi Komnas Perempuan lewat Tribunnews, Andy Yentriyani, terlihat memberi dukungannya terhadap Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
Dalam pernyataan resminya, Komnas Perempuan menyebutkan Hak Maternitas adalah hak yang melekat pada perempuan.
"Hak maternitas merupakan hak asasi manusia yang khusus melekat pada perempuan karena fungsi reproduksinya, seperti menstruasi, hamil, melahirkan dan menyusui.
Fungsi ini bukan hanya bersifat personal, melainkan juga sosial karena berkait langsung dengan keberlangsungan kehidupan manusia dan bangsa," tulis Komnas Perempuan yang dikutip dari website resminya.
Komnas Perempuan juga terlihat mengapresiasi usulan cuti hamil 6 bulan tersebut.
Sebab hal itu dipandang sebagai upaya untuk menguatkan hak maternitas perempuan dimana 3 bulan pertama, tetap dibayarkan upah 100 persen dan 3 bulan berikutnya upah dibayarkan sebesar 75 persen
Suami juga bisa mendapatkan hak cuti pendampingan selama 40 hari untuk kelahiran dan 7 hari untuk kasus keguguran.
Baca Juga: Tentang Cuti Hamil 6 Bulan, KPAI Beri Dukungan karena Buat Mental dan Fisik Ibu dan Anak Terjaga
Aturan tersebut juga sudah diberlakukan oleh sejumlah negara dan organisasi masyarakat sipil.
Kendati demikian, Komnas Perempuan menghimbau agar penerapan aturan ini bisa mendapatkan alokasi anggaran yang cukup.
Komnas Perempuan juga meminta kepada Negara agar bisa mengantisipasi pengalokasian anggaran jika ada tempat kerja yang tidak sanggup, meskipun bersedia menjalankannya.
Komnas Perempuan juga memberikan rekomendasi kepada DPR RI dan pemerintah, agar memastikan aspek penuh tanggung jawab negara.
" DPRI RI dan Pemerintah memastikan proses legislasi yang partisipatif substantif dari berbagai pihak berkepentingan dalam pembahasan RUU KIA,
termasuk dan tidak terbatas pada kelompok perempuan, serikat buruh perempuan maupun organisasi perempuan yang bergerak di isu perburuhan dan kesehatan reproduks," tulis Komnas Perempuan.
DPR RI dan Kementerian Tenaga Kerja juga akan mempercepat pengesahn RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
" DPR RI dan Kementerian Tenaga Kerja agar mempercepat pengesahan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dan menyelaraskan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja,
dan kebijakan-kebijakan turunan lainnya dengan instrumen HAM internasional terkait pemenuhan hak maternitas dan hak-hak terkait lainnya bagi perempuan pekerja," sambungnya.
Sebelum diusulkan perubahan oleh Puan Maharani, kebijakan cuti hamil sudah diatur dalam undang-undang Nomor 14 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, yang menyebutkan bahwa ibu hamil bisa mengajukan cuti hamil selama tiga bulan.
DPR RI bahkan telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang.
Puan Maharani, bahkan mengklaim RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.
Meski diusulkan untuk tetap mendapatkan upah sebesar 100 persen, ibu hamil disarankan agar tidak diberhentikan dari pekerjaannya.
Apabila cuti hamil diubah menjadi 6 bulan, maka akan ada segelintir manfaat bagi ibu hamil dan buah hatinya.
Diantaranya dapat membantu ibu hamil untuk mempersiapkan seluruh perlengkapan bayi hingga menyiapkan kondisi fisik dan mental untuk proses melahirkan.
Masa cuti hamil juga dapat bermanfaat untuk membangun ikatan keterikatan untuk memenuhi kebutuhan aman bagi Si Kecil yang baru lahir.
Sebab, ibu adalah sosok utama yang selalu ada di samping Si Kecil usai dilahirkan.
Selain itu, ia juga akan menjadai sosok yang akan merawat dan menjaga bayi di masa-masa awal kehidupannya.
Artikel ini sudah terbit di Tribunnews dengan judul Komnas Perempuan Dukung Usulan Cuti 6 Bulan
Belajar dari Viralnya Anggur Muscat, Ini Cara Cuci Buah yang Benar untuk Hilangkan Residunya
Penulis | : | Geralda Talitha |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR