Faskes Tingkat II: pelayanan kesehatan spesialistik yang dilakukan oleh dokter spesialis. Layanan bisa didapatkan dengan surat rujukan dari Faskes Tingkat I.
Faskes Tingkat III: pelayanan kesehatan subspesialistik yang dilakukan oleh dokter subspesialis. Layanan bisa didapatkan dengan surat rujukan dari Faskes Tingkat II.
Cara mendapatkan surat rujukan BPJS dari puskesmas
Pasien harus datang ke puskesmas terlebih dahulu untuk memeriksakan kondisi kesehatannya, siapkan dokumen ini:
- Fotocopy Kartu BPJS Kesehatan (KIS), sebaiknya yang asli dibawa
- Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
Selanjutnya, dokter di puskesmas akan melakukan pemeriksaan. Kemudian, dokter akan menilai apakah kita perlu mendapat penanganan lebih lanjut atau tidak.
Apabila iya, maka kita akan di beri surat rujukan ke Rumah sakit, dan jika tidak dokter akan memberi obat saja.
Setelah mendapatkan surat rujukan, selanjutnya Moms bisa mendatangi poliklinik di rumah sakit sesuai yang tertera pada surat rujukan BPJS.
Dokumen yang perlu di bawa saat berobat di Rumah sakit, yakni sebagai berikut :
- Fotocopy Kartu BPJS Kesehatan (KIS), tapi sebaiknya yang asli tetap dibawa
- Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Surat rujukan dari puskesmas dan yang asli
Jadi, dapat disimpulkan pasien tidak diperkenankan meminta surat rujukan.
Surat rujukan hanya diberikan atas indikasi medis dari dokter di puskesmas yang memeriksa.
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR