Nakita.id - Surat rujukan BPJS penting sekali untuk memudahkan masyarakat yang mau berobat.
Namun, masih banyak yang salah paham terkait bagaimana cara meminta surat ini di puskesmas.
Perlu diketahui bahwa, surat rujukan BPJS sebetulnya tidak diminta melainkan diberikan atas hasil pemeriksaan medis seseorang.
Mengutip dari berbagai sumber, surat rujukan BPJS adalah surat pengantar yang isinya petunjuk pengobatan maupun pengobatan lanjutan dan ditujukan kepada dokter yang lebih kompeten.
Untuk mendapatkan surat rujukan BPJS, dokter di puskesmas akan memeriksa dan menilai apakah perlu dirujuk ke fasilitas kesehatan lain atau tidak.
Apabila kondisi pasien memerlukan penanganan atau pengobatan lebih lanjut, baru surat rujukan bisa diberikan.
Untuk mendapatkan surat rujukan BPJS Kesehatan, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan.
Salah satunya, mendapatkan surat dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP BPJS) atau Faskes Tingkat 1 untuk kemudian dirujuk ke Faskes Tingkat II.
Jika peserta BPJS harus ditangani lebih lanjut, maka Faskes Tingkat II akan memberikan surat rujukan untuk Faskes Tingkat III.
Baca Juga: Berikut Penjelasan Mengenai Surat Rujukan Bidan ke Rumah Sakit, Diberikan dengan Kondisi Seperti Ini
Tingkatan Faskes BPJS Kesehatan
Faskes Tingkat I: puskesmas, klinik, atau dokter umum
Faskes Tingkat II: pelayanan kesehatan spesialistik yang dilakukan oleh dokter spesialis. Layanan bisa didapatkan dengan surat rujukan dari Faskes Tingkat I.
Faskes Tingkat III: pelayanan kesehatan subspesialistik yang dilakukan oleh dokter subspesialis. Layanan bisa didapatkan dengan surat rujukan dari Faskes Tingkat II.
Cara mendapatkan surat rujukan BPJS dari puskesmas
Pasien harus datang ke puskesmas terlebih dahulu untuk memeriksakan kondisi kesehatannya, siapkan dokumen ini:
- Fotocopy Kartu BPJS Kesehatan (KIS), sebaiknya yang asli dibawa
- Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
Selanjutnya, dokter di puskesmas akan melakukan pemeriksaan. Kemudian, dokter akan menilai apakah kita perlu mendapat penanganan lebih lanjut atau tidak.
Apabila iya, maka kita akan di beri surat rujukan ke Rumah sakit, dan jika tidak dokter akan memberi obat saja.
Setelah mendapatkan surat rujukan, selanjutnya Moms bisa mendatangi poliklinik di rumah sakit sesuai yang tertera pada surat rujukan BPJS.
Dokumen yang perlu di bawa saat berobat di Rumah sakit, yakni sebagai berikut :
- Fotocopy Kartu BPJS Kesehatan (KIS), tapi sebaiknya yang asli tetap dibawa
- Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Surat rujukan dari puskesmas dan yang asli
Jadi, dapat disimpulkan pasien tidak diperkenankan meminta surat rujukan.
Surat rujukan hanya diberikan atas indikasi medis dari dokter di puskesmas yang memeriksa.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR