Layanan yang didapat oleh ibu hamil bisa dimulai sejak pemeriksaan kehamilan/ prapersalinan atau Antenatal Care (ANC).
Biasanya hadir dalam bentuk paket yakni dengan maksimal kunjung sebanyak 4 kali.
Sebelum menggunakan BPJS untuk periksa kehamilan, terdapat beberapa syarat yang harus Moms penuhi terlebih dahulu.
- Kartu BPJS Kesehatan
- KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Kesehatan Ibu dan Anak.
Syarat tersebut harus dipenuhi saat memilih cara pakai BPJS untuk periksa kehamilan.
Apabila persyaratan telah dilengkapi, Moms bisa mengajukan proses periksa kehamilan dengan BPJS pada petugas administrasi di rumah sakit atau bidan terkait.
Selain mendapatkan fasilitas pemeriksaan kehamilan, peserta BPJS juga mendapatkan layanan USG, layanan persalinan normal maupun caesar, dan layanan pascamelahirkan atau posnatale care (PNC).
Namun untuk layanan pemeriksaan USG kepada peserta BPJS hanya memberikan satu kali layanan pemeriksaan.
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR