Namun biaya PCR di puskesmas yang gratis ini tidak semua orang bisa mendapatkannya.
Biaya PCR di puskesmas agar gratis ini harus memenuhi beberapa syarat.
Pelayanan PCR gratis diberlakukan bagi warga dibuka melalui mekanisme penelusuran kontak atau contact tracing.
Penelusuran ini dilakukan dengan menelusuri kemungkinan kontak seorang warga yang dinyatakan positif Covid-19 dnegan warga lainnya.
Cara tersebut dilakukan untuk memutus rantai penyebaran virus Corona di masyarakat.
Adapun syarat lainnya yang harus dipenuhi agar biaya PCR di puskesmas gratis warga harus mengisi formulir.
Serta surat domisili dan kartu identitas atau KTP.
Sebelumnya, Kemenkes telah menetapkan tarif tertinggi PCR adalah Rp495.000 untuk pulau Jawa dan Bali.
Sedangkan untuk pulau luar Jawa dan Bali dikenakan biaya sebesar Rp525.000.
Harga test PCR sendiri mengalami penurunan dari sebelumnya sebanyak 45%.
Sebelumnya batasan tarif test PCR adalah Rp 900.000.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR