Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) UU HPP, yakni PTKP per tahun diberikan paling sedikit.
1. Rp54 juta orang untuk diri wajib pajak orang pribadi.
2. Rp4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang kawin.
3. Rp54 juta tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
4. Rp4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling, banyak tiga orang untuk setiap keluarga.
Bagaimana menurut, Moms?
Baca Juga: Jadi Syarat Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun, Moms Bisa Cek NIK Anak Melalui 3 Cara Ini
BERITA POPULER: Benarkah Sherina Munaf dan Baskara Mahendra Cerai hingga Cuaca 27 September 2024
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR