Nakita.id - Sudah resmi, NIK sebagai pengganti NPWP berlaku hari ini, Selasa 20 Juli 2022.
Kabar terkait NIK sebagai pengganti NPWP ini disampaikan langsung oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak), Dirjen Pajak, Suryo Utomo.
Kebijakan ini dilaksanakan setelah Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani resmi menetapkan penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP.
Wacana NIK (Nomor Induk Kependudukan) digunakan menjadi pengganti NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) memang sudah cukup lama terdengar.
Diharapkan dengan penggantian NIK sebagai NPWP ini bisa lebih memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi pajak.
"Tujuannya adalah untuk memudahkan karena kadang-kadang mohon maaf, kami pun juga suka lupa Nomor Pokok Wajib Pajak yang kami miliki," buka Suryo Utomo seperti dilansir dari Tribunnews.
"Tetapi, kami tidak lupa Nomor Induk Kependudukan yang kami miliki," sambungnya.
Ia juga menambahi kalau pemakaian NIK sebagai pengganti NPWP ini merupakan langkah awal untuk mensinergikan data dan informasi.
"Untuk sinergi data yang terkumpul di beberapa kementerian dan lembaga serta pihak-pihak lain, yang memiliki sistem administrasi serupa," jelas Suryo Utomo.
Baca Juga: Cara Mengatasi Hasil Antigen Tidak Muncul di PeduliLindungi, Cuma Butuh NIK untuk Solusinya!
Hari ini (20/7/2022), dilaporkan sebanyak 19 juta NIK sudah berubah menjadi NPWP.
"Masih banyak yang harus kami lakukan untuk melakukan pendataan dan insha Allah dengan kebersamaan, kami bisa melakukannya," tukas Suryo.
Terkait integrasi NIK menjadi NPWP ini, lantas apakah semua orang akan kena pajak?
Jawabannya adalah tidak, Moms.
Melansir dari Kompas, Suryo Utomo menjelaskan siapa saja yang wajib membayar pajak setelah NIK digunakan sebagai pengganti NPWP.
"Orang bayar pajak kala memang memiliki penghasilan," terang Suryo Utomo.
"Pengusaha bayar pajak itu bila hasilnya lebih besar dari biayanya. Kalau lebih kecil dari biayanya berarti rugi. Bayar PPh? Enggak. Tapi harus punya NPWP? Punya," sambungnya.
Pembayaran pajak masih akan didasarkan pada peraturan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Nah, berikut adalah penghasilan kena pajak (PKP) yang dikenakan kepada masyarakat:
- Penghasilan 60 juta per tahun.
- Di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp4,5 juta per bulan.
Dengan ini, artinya masyarakat yang memiliki gaji di bawah Rp4,5 juta per buan atau Rp54 juta per tahun tidak dipungut pajak.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) UU HPP, yakni PTKP per tahun diberikan paling sedikit.
1. Rp54 juta orang untuk diri wajib pajak orang pribadi.
2. Rp4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang kawin.
3. Rp54 juta tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
4. Rp4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling, banyak tiga orang untuk setiap keluarga.
Bagaimana menurut, Moms?
Baca Juga: Jadi Syarat Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun, Moms Bisa Cek NIK Anak Melalui 3 Cara Ini
Playground of Nusa Nipa Sekolah Cikal, Gaungkan Pentingnya Jaga Harmoni antara Alam dan Sesama Makhluk Hidup
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR