Terkait integrasi NIK menjadi NPWP ini, lantas apakah semua orang akan kena pajak?
Jawabannya adalah tidak, Moms.
Melansir dari Kompas, Suryo Utomo menjelaskan siapa saja yang wajib membayar pajak setelah NIK digunakan sebagai pengganti NPWP.
"Orang bayar pajak kala memang memiliki penghasilan," terang Suryo Utomo.
"Pengusaha bayar pajak itu bila hasilnya lebih besar dari biayanya. Kalau lebih kecil dari biayanya berarti rugi. Bayar PPh? Enggak. Tapi harus punya NPWP? Punya," sambungnya.
Pembayaran pajak masih akan didasarkan pada peraturan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Nah, berikut adalah penghasilan kena pajak (PKP) yang dikenakan kepada masyarakat:
- Penghasilan 60 juta per tahun.
- Di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp4,5 juta per bulan.
Dengan ini, artinya masyarakat yang memiliki gaji di bawah Rp4,5 juta per buan atau Rp54 juta per tahun tidak dipungut pajak.
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR