Nakita.id - Cara periksa ke rumah sakit dengan BPJS ternyata bisa dilakukan dengan mudah dan tidak ribet loh, Moms.
Ketahui cara periksa ke rumah sakit dengan BPJS jika kalian ingin berobat di fasilitas kesehatan lengkap tanpa perlu mengeluarkan biaya.
Simak cara periksa ke rumah sakit dengan BPJS agar Moms paham alur dan syarat yang harus dipenuhi.
Sebagian Moms mungkin masih berpikir kalau BPJS Kesehatan hanya bisa digunakan untuk periksa di faskes tingkat 1.
Tapi ternyata, Moms bisa menggunakan BPJS untuk periksa ke rumah sakit asal syarat dan ketentuan dipenuhi.
Seperti kita tahu kalau asuransi kesehatan, BPJS Kesehatan/KIS, merupakan program penyelenggaran jaminan kesehatan secara nasional.
Ini agar para peserta BPJS bisa mendapatkan manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan kesehatan.
Dengan memanfaatkan ini, Moms bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas, rumah sakit, bahkan klinik.
Yuk langsung saja simak cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk periksa ke rumah sakit!
Baca Juga: Kisaran Biaya Periksa Kehamilan di Puskesmas yang Kerap Kali Jadi Pertanyaan Banyak Orang
Melansir dari berbagai sumber, ada lima jenis pelayanan kesehatan yang bisa menggunakan BPJS Kesehatan.
1. Faskes Tingkat 1
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR