5. Mengakses layanan pada fasilitas kesehatan yang ditetapkan.
Apabila sudah memenuhi persyaratan di atas, ibu hamil harus membawa sejumlah dokumen yang dibutuhkan.
Dikutip dari situs SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), dokumen yang dimaksud meliputi:
1. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa sesuai domisili pemohon
2. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
3. Surat Pernyataan/Rujukan dari Bidan/Puskesmas wilayah setempat apabila Kehamilan Resiko Tinggi
4. Surat Kesediaan menjadi Peserta Keluarga Berencana (KB) Menurut Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP)
5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan hasil cek laboratorium
Baca Juga: Syarat Melahirkan di Puskesmas, Bisa Klaim Melahirkan Gratis Tanpa Dipungut Biaya dengan Cara Ini
6. Membawa buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)
Prosedur jaminan persalinan
Terakhir, untuk mendapatkan pelayanan gratis melalui Jampersal, ada prosedur yang harus dilewati sebagai berikut:
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR