1. Pemohon menyerahkan berkas ke petugas Dinas Sosial
2. Petugas menerima dan memverifikasi berkas persyaratan
3. Petugas melakukan konfirmasi ke Rumah Sakit Rujukan Jampersal
4. Petugas Memproses Pembuatan Rekomendasi Jampersal
5. Petugas Menyerahkan Surat Rekomendasi yang ditandatangani Kepala Dinas, kepada pemohon, untuk dibawa ke RS atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
Nah Moms, itulah sejumlah informasi mengenai program melahirkan gratis dari Pemerintah.
Baca Juga: Rekomendasi Puskesmas untuk Melahirkan Gratis! Cek Syarat dan Tempatnya di Sini
Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul "Program Jaminan Persalinan Gratis, Ini Syarat dan Ketentuannya"
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR