Nakita.id - Film Miracle In Cell No. 7 versi Indonesia akan segera tayang di layar lebar.
Miracle In Cell No. 7 sendiri merupakan sebuah film adaptasi dari film Korea Selatan.
Segera tayang September 2022 nanti, traile film Miracle In Cell No. 7 sudah resmi dirilis.
Rumah produksi Falcon Pictures telah membagikan dua buah trailer berdurasi 2 menit 41 detik di kanal Youtube mereka.
Karakter utama pria akan diperankan oleh Vino G Bastian.
Dalam versi Indonesia, karakter utama yang dimainkna oleh Vino bernama Dodo Rojak.
Ia diceritakan memiliki disabilitas mental yang kemudian terjerat kasus hukum.
Dodo Rojak yang bekerja sebagai panjual balon tidak pulang ke rumah. Ini membuat sang anak khawatir.
Dodo Rojak sendiri diadili oleh pihak berwajib dengan kekerasan.
Kehidupan di penjara yang tidak mudah pun harus dia jalani.
Pada suatu hari, anak Dodo Rojak menyusup ke dalam penjara untuk bertemu sang ayah.
Melansir dari Kompas, film Miracle In Cell No.7 ini diangkat dari sebuah kisah nyata di Korea Selatan.
Dalam versi Kore, film ini berlatar kejadian di tahun 1972 di Chuncheon, Korea Selatan.
Karakter dalam film Korea Lee Yong Gu (diperankan oleh Ryu Seung Ryong) mengangkat cerita seorang pria bernama Jeong Won Seop.
Ia merupakan seorang pria dengan disablitas intelektual yang meninggal dunia di usia 87 tahun.
Jeong Won Seop harus menghabiskan hidupnya di penjara selama 15 tahun karena dituding melakukan pemerkosaan dan pembunuhan.
Korbannya adalah seorang gadis SD, putri dari kepala polisi Chuncheon di tahun 1972.
Gadis berumur 9 tahun itu ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan bekas luka tercekik dan kekerasan seksual.
Dia ditemukan meninggal dunia di daerah wilayah Chuncheon, Gangwon dalam perjalan pulang dari toko buku komik.
Sementara Jeong Won Sop adalah orang yang menjalankan toko buku komik tersebut.
Ketika menjalani pemeriksaan di kantor polisi, Jeong Won Sop membuat pengakuan kalau dia yang melakukan pembunuhan.
Tapi, dia kemudian membantah tuduhan tersebut selama persidangan.
Pada persidangan tahun 1973, Jeong Won Sop dijatuhki hukuman penjara seumur hidup.
Ia kemudian dibebaskan bersyarat di tahun 1987 setelah mengajukan peninjauan.
Saat sidang tahun 1973, usia Jeong Won Seop adalah 34 tahun. Dia keluar penjara di usia 49 tahun usai menghabiskan 15 tahun di balik jeruji besi.
Tahun 1999, Jeong mengajukan petisi peninjauan ulang tapi ditolak pada Oktober 2001.
Dia kembali mengajukan petisi ke Lembaga Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Korea di tahun 2005.
Pada tahun 2007, komisi tersebut menyatakan kalau kasusnya merupakan pelanggaran HAM karena memeras pengakuan palsu. Setelah disidangkan ulang, Jeong Won Sop dinuatakan bebas.
"Ini bukan hanya kemenangan bagi saya, tetapi juga kemenangan bagi demokrasi Korea, kata Jeong setelah mendengar putusan itu.
"Saya akan mengajukan gugatan untuk mendapatkan kompensasi dari negara."
Setelah bebas, Jeong Won Sop menjadi seorang pendeta Kristen di Namwon, wilayah Jeolla.
Dia berkata kalau ingin kembali ke Chuncheon karena ingin dimakamkan di sana ketika meninggal dunia.
"Aku akan kembali ke Chuncheon suatu hari nanti dan ingin dimakamkan di sini," tukasnya.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR