Pada persidangan tahun 1973, Jeong Won Sop dijatuhki hukuman penjara seumur hidup.
Ia kemudian dibebaskan bersyarat di tahun 1987 setelah mengajukan peninjauan.
Saat sidang tahun 1973, usia Jeong Won Seop adalah 34 tahun. Dia keluar penjara di usia 49 tahun usai menghabiskan 15 tahun di balik jeruji besi.
Tahun 1999, Jeong mengajukan petisi peninjauan ulang tapi ditolak pada Oktober 2001.
Dia kembali mengajukan petisi ke Lembaga Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Korea di tahun 2005.
Pada tahun 2007, komisi tersebut menyatakan kalau kasusnya merupakan pelanggaran HAM karena memeras pengakuan palsu. Setelah disidangkan ulang, Jeong Won Sop dinuatakan bebas.
"Ini bukan hanya kemenangan bagi saya, tetapi juga kemenangan bagi demokrasi Korea, kata Jeong setelah mendengar putusan itu.
"Saya akan mengajukan gugatan untuk mendapatkan kompensasi dari negara."
Setelah bebas, Jeong Won Sop menjadi seorang pendeta Kristen di Namwon, wilayah Jeolla.
Dia berkata kalau ingin kembali ke Chuncheon karena ingin dimakamkan di sana ketika meninggal dunia.
"Aku akan kembali ke Chuncheon suatu hari nanti dan ingin dimakamkan di sini," tukasnya.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR