Nakita.id - Para orangtua yang akan segera mendapat momongan wajib tahu cara daftar BPJS untuk bayi baru lahir.
Mengetahui cara daftar BPJS bayi baru lahir dari jauh-jauh hari membuat Moms dan Dads mempersiapkan syarat yang dibutuhkan.
Tentu dengan mempersiapkan persyaratan sejak jauh hari bisa membuat Dads lebih mudah dalam daftar BPJS untuk bayi baru lahir.
Mengingat Dads harus cepat dalam mendaftar BPJS untuk Si Kecil sembari membantu mengurus Moms yang sedang dalam masa pemulihan setelah melahirkan.
Mendaftarkan BPJS untuk bayi baru lahir merupakan hal yang diwajibkan pemerintah.
Melansir Kompas, bayi harus didaftarkan BPJS maksimal 28 hari setelah dilahirkan. Hal tersebut diketahui berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Persyaratan yang harus disiapkan sebelum mendaftar BPJS untuk bayi baru lahir adalah:
- Asli Kartu JKN-KIS ibu kandung bayi
- Asli atau fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan
- Asli atau fotokopi KK orangtua bayi
- Jika peserta belum autodebet tabungan, dilengkapi dengan fotokopi buku rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga, perlu menyiapkan matrai Rp10.000 untuk mengisi formulir.
Baca Juga: Berobat ke Puskesmas Tanpa BPJS, Apakah Bisa? Begini Penjelasannya
Syarat untuk memenuhi pendaftaran BPJS Kesehatan bayi baru lahir lainnya yaitu melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya tiga bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggak kahir, jenis kelamin, dan NIK.
Setelah mengetahui persyaratan untuk membuat BPJS bayi baru lahir, selanjutnya Moms perlu mengetahui cara daftar BPJS kesehatan untuk bayi.
Umumnya ada 3 cara untuk mendaftar BPJS Kesehatan.
Moms dan Dads tinggal memilih mana yang paling dekat atau cocok.
- Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang ditentukan.
- Lengkapi persyaratannya dengan baik.
- Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).
- Menunggu antrean untuk mendapatkan layanan.
- Dads bisa mengunjungi Mall Pelayanan Publik.
- Melengkapi persyaratan pembuatan BPJS bayi baru lahir dengan baik.
- Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).
Baca Juga: Perlu Tahu! Perbedaan BPJS Kelas 1, 2 dan 3 Apa Saja Fasilitas Kesehatannya?
- Menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
- Dads mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
- Mengambil nomor antrean perubahan data.
- Melengkapi persyaratan dan mengisi data yang diperlukan dengan baik.
- Menunggu antran untuk mendapatkan pelayanan.
Itulah dia Moms dan Dads, penjelasan mengenai cara daftar BPJS untuk bayi baru lahir.
Sangat penting untuk Moms dan Dads mendaftarkan BPJS untuk bayi.
Bila bayi didaftarkan BPJS sebelum tenggat waktu, maka bayi akan mendapat jaminan kesehatan.
Bila orangtua tidak mendaftarkan BPJS bayinya melebihi waktu 28 hari setelah lahir, maka bisa diberikan sanksi.
Sanksinya berupa tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, denda pelayanan, dan wajib membayarkan iuran sejak bayi dilahirkan.
Sebagai warga negara yang baik, tentu kita harus menaati aturan yang sudah dibuat pemerintah ya, Moms!
Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan di Puskesmas Terbaru 2022, Cek Syarat dan Daftar Biaya di Sini
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR