Pembinaan dan pengawasan dilakukan secara berjenjang dari pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan.
Pembinaan dan pengawasan dilakukan melalui sosialisasi, rapat koordinasi, konsultasi, lomba, penghargaan, orientasi dan pelatihan.
Kelembagaan yang mengkoordinasikan fungsi pembinaan dari pemerintah itu, diorganisasikan melalui wadah Kelompok Kerja Operasional Posyandu (Pokjanal Posyandu), di desa/kelurahan dikoordinasikan melalui pokja posyandu.
Secara organisasi, pokjanal posyandu pusat bertanggung jawab kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa selaku Penanggung Jawab Harian Pokjanal posyandu pusat.
Perkembangan masing-masing posyandu tidak sama ya Moms, maka dari itu perkembangan posyandu secara umum dibedakan atas 4 tingkat, seperti:
- Posyandu utama.
- Posyandu madya.
- Posyandu purnama.
- Posyandu mandiri.
Untuk mengetahui tingkat perkembangan posyandu, telah ditetapkan adanya indikator yang digunakan sebagai penyaring atau penentu tingkat perkembangan posyandu.
Keberhasilan posyandu tentu saja perlu mendapatkan dukungan dari seluruh pihak, dukungan ini bisa diberikan baik dukungan moril, materil ataupun finansial.
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR