Nakita.id – Pedoman umum posyandu membahas latar belakang, konsep dasar posyandu, kegiatan posyandu, penyelenggaraan posyandu pembinaan posyandu, yang dilansir dari laman Kemenkes.
Salah satu bentuk upaya pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan adalah dengan menumbuhkembangkan posyandu.
Posyandu jadi bentuk Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan dari oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar, utamanya untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi.
Pada tahun 1984 dikeluarkan Instruksi Bersama antara Menteri Kesehatan, Kepala BKKBN dan Menteri Dalam Negeri, yang mengintegrasikan berbagai kegiatan yang ada di masyarakat ke dalam satu wadah yang disebut dengan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).
Kegiatan yang dilakukan, diarahkan untuk lebih mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi, sesuai dengan konsep GOBI - 3F (Growth Monitoring, Oral Rehydration, Breast Feeding, Imunization, Female Education, Family Planning, dan Food Suplementation atau yang berarti KIA, KB, imunisasi, gizi dan penanggulangan diare.
Pelayanan di posyandu jadi salah satu upaya mensinergikan berbagai layanan yang dibutuhkan masyarakat meliputi perbaikan kesehatan dan gizi, pendidikan dan perkembangan anak, peningkatan ekonomi keluarga, ketahanan pangan keluarga dan kesejahteraan sosial.
UKBM merupakan wahana pemberdayaan masyarakat yang dibentuk atau dasar kebutuhan masyarakat, dikelola oleh dari, untuk dan bersama masyarakat, dengan bimbingan dari petugas puskesmas, lintas sektor dan lembaga terkait lainnya.
Dengan tujuan umum, menunjang percepatan penurunan angka kematian ibu (AKI), angka kematian bayi (AKB) dan angka kematian anak balita (AKABA) di Indonesia melalui pemberdayaan masyarakat.
Sedangkan tujuan khusus posyandu adalah, meningkatnya peran masyarakat dalam penyelenggaraan upaya kesehatan dasar, terutama yang berkaitan dengan penurunan AKI, AKB, dan AKABA.
Serta meningkatnya peran lintas sektor dalam penyelenggaraan posyandu, terutama berkaitan dengan penurunan AKI, AKB dan AKABA.
Tak hanya itu, tujuan khusus dari posyandu juga meningkatkan cakupan dan jangkauan pelayanan kesehatan dasar, terutama yang berkaitan dengan penurunan AKI, AKB dan AKABA.
Sasaran posyandu adalah seluruh masyarakat Indonesia, utamanya bayi, anak balita, ibu hamil, ibu nifas dan ibu menyusui juga pasangan usia subur (PUS).
Dengan adanya posyandu juga diharapkan memberi manfaat bagi masyarakat, kader, pengurus posyandu, tokoh masyarakat, bagi puskesmas dan juga bagi sektor lain.
Kegiatan utama posyandu ada kesehatan ibu dan anak (KIA), pelayanan KB, imunisasi, pelayanan gizi, pencegahan dan penanggulangan diare.
Dalam keadaan tertentu masyarakat dapat menambah kegiatan yang ada di posyandu dengan kegiatan baru misalnya perbaikan kesehatan lingkungan, pengendalian penyakit menular, dan berbagai program pembangunan masyarakat desa lainnya, ini disebut dengan nama posyandu terintegrasi.
Dalam waktu penyelenggaraan, posyandu buka satu kali dalam sebulan, hari dan waktu yang dipilih disesuaikan dari hasil kesepakatan.
Jika diperlukan posyandu bisa buka lebih dari satu kali dalam sebulan.
Tempat penyelenggaraan posyandu berada di lokasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
Adapun tempat penyelenggaraan biasanya dilakukan di salah satu rumah warga, halaman rumah, balai desa/kelurahan, balai RW/RT/dusun, salah satu kios di pasar, salah satu ruangan perkantoran atau tempat khusus yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat.
Kegiatan rutin posyandu diselenggarakan dan digerakkan oleh kader posyandu dengan bimbingan teknis dari puskesmas dan sektor terkait.
Terselenggaranya posyandu melibatkan banyak pihak seperti kader, petugas puskesmas, stakeholder, kelompok kerja posyandu, tim penggerak PKK, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pihak swasta atau dunia usaha yang memiliki tugas dan tanggungjawab masing-masing.
Pembiayaan posyandu berasal dari masyarakat berupa iuran pengunjung posyandu, iuran masyarakat, sumbangan/donatur, peran aktif swasta/dunia usaha, hasil usaha dan pemerintah.
Baca Juga: Ketahui 7 Langkah Posyandu dan Apa Maknanya? Para Moms Wajib Tahu Sebelum Membawa Anak ke Posyandu
Pembinaan dan pengawasan dilakukan secara berjenjang dari pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan.
Pembinaan dan pengawasan dilakukan melalui sosialisasi, rapat koordinasi, konsultasi, lomba, penghargaan, orientasi dan pelatihan.
Kelembagaan yang mengkoordinasikan fungsi pembinaan dari pemerintah itu, diorganisasikan melalui wadah Kelompok Kerja Operasional Posyandu (Pokjanal Posyandu), di desa/kelurahan dikoordinasikan melalui pokja posyandu.
Secara organisasi, pokjanal posyandu pusat bertanggung jawab kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa selaku Penanggung Jawab Harian Pokjanal posyandu pusat.
Perkembangan masing-masing posyandu tidak sama ya Moms, maka dari itu perkembangan posyandu secara umum dibedakan atas 4 tingkat, seperti:
- Posyandu utama.
- Posyandu madya.
- Posyandu purnama.
- Posyandu mandiri.
Untuk mengetahui tingkat perkembangan posyandu, telah ditetapkan adanya indikator yang digunakan sebagai penyaring atau penentu tingkat perkembangan posyandu.
Keberhasilan posyandu tentu saja perlu mendapatkan dukungan dari seluruh pihak, dukungan ini bisa diberikan baik dukungan moril, materil ataupun finansial.
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR