Nakita.id - Berpulangnya Ratu Elizabeth II membuat Inggris memiliki pemimpin baru.
Dialah Pangeran Charles, tapi sekarang Moms harus memanggilnya Raja Charles III.
Setelah Ratu Elizabeth turun tahta karena meninggal dunia pada Kamis 8 September 2022, Pangeran Charles sebagai anak tertua menggantikan tahta ibunya.
Sekarang Inggris memiliki raja, yaitu Raja Charles III.
Sedangkan Camilla naik tahta jadi permaisuri.
Bertahun-tahun menjadi Pangeran dan sempat dinyatakan tidak akan naik tahta dan menggantikan posisi Raja Inggris, berapa kekayaan Raja Charles III sekarang?
Simak selengkapnya di sini.
Sekarang menjadi raja harusnya lebih kaya lagi, karena Raja Charles III diwarisi harta kekayaan Ratu Elizabeth II.
Pasalnya saat menjadi pangeran, Charles bisa dibilang kaya raya. Kekayaannya diperkirakan bertambah begitu ia diangkat jadi raja.
Seperti dikutip Celebrity Net Worth, Jumat (9/9/2022), sebelum naik takhta kekayaannya tercatat US$ 100 juta atau sekitar Rp1,48 triliun (asumsi kurs Rp14.800).
Sebelum jadi raja, sebagian besar pendapatan Charles berasal dari Duchy of Cornwall.
Baca Juga: Raja Charles Naik Tahta Gantikan Ratu Elizabeth II, Bagaimana Sistem Kerajaan Inggris?
Duchy of Cornwall diwarisi oleh putra tertua dari raja yang memerintah.
Duchy of Cornwall memiliki real estate luas termasuk cottages, perkebunan tepi laut, rumah pedesaan, lumbung yang diubah menjadi rumah, bahkan properti sewaan.
Itu adalah harta saat menjadi Pangeran Charles.
Lalu, berapa kekayaan setelah menjadi Raja Charles III?
Ketika menjadi raja, kekayaannya diperkirakan US$ 600 juta atau sekitar Rp 8,88 triliun.
Hal ini karena Ratu Elizabeth memberikan hartanya untuk raja yang baru.
Mengutip Kompas, Ratu Elizabeth II mewariskan asetnya dengan nilai lebih dari Rp500 juta dollar AS (Rp 7,42 triliun) kepada Pangeran Charles ketika dia dinobatkan sebagai Raja Inggris.
Aset kekayaan Ratu Elizabeth II tersebut didapatkannya selama 70 tahun memegang takhta Kerajaan Inggris.
Pasalnya, Ratu Elizabeth II mendapat penghasilan utama dari dana para pembayar pajak melalui mekanisme Sovereign Grant.
Keluarga Kerajaan Inggris mendapatkan uang dari Sovereign Grant setiap setahun sekali, sebagaimana dilansir Fortune.
Mekanisme tersebut mulanya berasal dari kesepakatan yang dibuat oleh Raja George III untuk menyerahkan pendapatannya dari Parlemen Inggris.
Sebagai gantinya, Raja George III menerima pembayaran tahunan tetap untuk dirinya kemudian diteruskan untuk generasi mendatang dari keluarga kerajaan.
Mulanya, mekanisme tersebut bernama Civil List.
Namun, pada 2012, namanya diganti menjadi Sovereign Grant.
Anggaran yang dialokasikan dalam mekanisme Sovereign Grant ini adalah lebih dari 86 juta poundsterling (Rp1,476 triliun) pada 2021 hingga 2022.
Dana tersebut dialokasikan untuk perjalanan resmi, pemeliharaan properti, dan biaya operasional atau pemeliharaan Istana Buckingham.
Selain itu, Ratu Elizabeth II juga mendapatkan penghasilan dari bisnis kerajaan.
Bisnis kerajaan tersebut bernama Royal Firm, sebuah kerajaan bisnis bernilai 28 miliar dollar AS (Rp416 triliun) yang dijalankan oleh anggota keluarga Kerajaan Inggris.
Ratu Elizabeth II juga mendapat warisan ketika naik takhta pada 1952 menggantikan ayahnya, Raja George VI.
Karena Ratu Elizabeth II turun tahta dan digantikan oleh anak tertuanya yang kini bergelar Raja Charles III, kira-kira sebanyak itu hartanya.
Peninggalan harta Ratu Elizabeth II pun tidak dibagi ke anak-anaknya yang lain.
Padahal dari pernikahan Ratu Elizabeth dan Pangeran Philip ia memiliki Pangeran Charles, Puti Anne, Pangeran Andrew, dan Pangeran Edward.
Lewat Ajang Bergengsi Pucuk Cool Jam 2024, Teh Pucuk Harum Antar Anak Indonesia 'Bawa Mimpi Sampai ke Pucuk'
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR