Nakita.id - Film Miracle in Cell No 7 telah resmi tayang pada 8 September 2022 kemarin di bioskop seluruh Indonesia.
Sejak Miracle in Cell No 7 tayang, banyak komentar positif bermunculan tentang film ini.
Tidak hanya itu, sutradara Miracle in Cell No 7 versi Korea Selatan juga ikut berkomentar.
Seperti kita tahu, karakter utama pria diperankan oleh Vino G Bastian.
Dalam versi Indonesia, karakter utama yang dimainkna oleh Vino ini bernama Dodo Rojak.
Ia diceritakan memiliki disabilitas mental yang kemudian terjerat kasus hukum.
Diceritakan Dodo Rojak yang bekerja sebagai panjual balon tidak pulang ke rumah.
Ini membuat sang anak khawatir. Dodo Rojak sendiri diadili oleh pihak berwajib dengan kekerasan.
Kehidupan di penjara yang tidak mudah pun harus dia jalani.
Pada suatu hari, anak Dodo Rojak menyusup ke dalam penjara untuk bertemu sang ayah.
Hal ini menjadi sebuah cerita menarik dan mengharukan untuk disaksikan oleh penonton.
Melansir dari Kompas, sutradara Miracle in Cell No 7 Korea Selatan, Lee Hwan Kyung memuji akting para aktor versi Indonesia.
Ia melayangkan pujian kepada Vino Bastian yang menjadi pemeran utama.
"Vino sangat baik dalam memainkan peran sebagai penyandang disabilitas."
"Terlihat sangat meyakinkan dan bagus," tutur Lee Hwan Kyung.
Melihat akting Vino Bastian, Lee Hwan Kyung mengatakan kalau dia sudah mempersiapkan kontrak kerja sama dengan sang aktor di Korea Selatan.
"Ini sudah disiapkan kontraknya," katanya.
"Mau ikut saya sekarang?" tambah Lee Hwan Kyung.
Vino sendiri tampak tersipu malu mendengar ucapan sang sutradara.
Tidak hanyaVino, ia juga memuji Hanung Bramantyo yang sudah dianggap sangat baik menggarap filmnya.
"Setelah melihat trailernya, saya bisa tahu sutraara yang menggarap film ini sangat luar biasa. Dia bisa menggambarkan perasaan mendalam dan itu sudah langsung terlihat melalui trailernya," tukasnya.
Baca Juga: Menang dari Peringkat Dua Dunia di US Open 2022, Berikut Profil Lengkap Petenis Serena Williams
Sebagai informasi, Miracle In Cell No 7 ini diangkat dari sebuah kisah nyata di Korea Selatan.
Dalam versi Kore, film ini berlatar kejadian di tahun 1972 di Chuncheon, Korea Selatan.
Karakter dalam film Korea Lee Yong Gu (diperankan oleh Ryu Seung Ryong) mengangkat cerita seorang pria bernama Jeong Won Seop.
Ia merupakan seorang pria dengan disablitas intelektual yang meninggal dunia di usia 87 tahun.
Jeong Won Seop harus menghabiskan hidupnya di penjara selama 15 tahun karena dituding melakukan pemerkosaan dan pembunuhan.
Korbannya adalah seorang gadis SD, putri dari kepala polisi Chuncheon di tahun 1972.
Gadis berumur 9 tahun itu ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan bekas luka tercekik dan kekerasan seksual.
Dia ditemukan meninggal dunia di daerah wilayah Chuncheon, Gangwon dalam perjalan pulang dari toko buku komik.
Sementara Jeong Won Sop adalah orang yang menjalankan toko buku komik tersebut.
Ketika menjalani pemeriksaan di kantor polisi, Jeong Won Sop membuat pengakuan kalau dia yang melakukan pembunuhan.
Tapi, dia kemudian membantah tuduhan tersebut selama persidangan.
Pada persidangan tahun 1973, Jeong Won Sop dijatuhki hukuman penjara seumur hidup.
Ia kemudian dibebaskan bersyarat di tahun 1987 setelah mengajukan peninjauan.
Saat sidang tahun 1973, usia Jeong Won Seop adalah 34 tahun. Dia keluar penjara di usia 49 tahun usai menghabiskan 15 tahun di balik jeruji besi.
Tahun 1999, Jeong mengajukan petisi peninjauan ulang tapi ditolak pada Oktober 2001.
Dia kembali mengajukan petisi ke Lembaga Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Korea di tahun 2005.
Pada tahun 2007, komisi tersebut menyatakan kalau kasusnya merupakan pelanggaran HAM karena memeras pengakuan palsu.
Setelah disidangkan ulang, Jeong Won Sop dinyatakan bebas.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR