Nakita.id - Bagaimana cara mengambil BLT BBM di kantor pos? Simak selengkapnya di sini.
Salah satu bansos Kemensos adalah BLT atau bantuan langsung tunai untuk BBM.
Bansos Kemensos ini akan diberikan senilai Rp600 ribu sebagai subsidi kenaikan BBM.
BLT BBM ini diketahui diperuntukkan untuk masyarakat yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS sendiri terus diperbarui untuk mendapatkan data yang akurat.
Kabar baiknya, masyarakat bisa melakukan pengajuan untuk masuk dalam DTKS ini.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Sosial, Tri Rismaharini belum lama ini. Pengajuan BLT BBM ini bisa dilaukan lewat aplikasi cek bansos.
Simak tata cara ambil Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kantor Pos, beserta berkas yang harus disiapkan.
Masyarakat perlu memerhatikan tata cara ambil BLT BBM bagi yang telah terdaftar sebagai penerima.
Selain itu, masyarakat juga perlu mempersiapkan syarat dan berkas sebelum mengambil BLT BBM di kantor Pos terdekat.
Adapun tata cara, syarat dan berkas ini perlu diketahui penerima BLT BBM agar tidak bingung saat melakukan pengambilan bantuan sosial pengalihan dari subsidi BBM ini.
Cara Ambil BLT BBM di Kantor Pos Beserta Berkas yang Dibawa
1. Pastikan Moms telah mendapatkan undangan pencairan BLT BBM yang diberikan oleh pemerintah desa atau RT/RW setempat.
2. Membawa surat undangan pencairan, KTP, dan KK ke kantor pos terdekat.
3. Datang ke kantor pos sesuai jadwal undangan.
4. Ambil nomor antrean.
5. Serahkan berkas.
6. Setelah berkas mendapatkan verifikasi, Anda bisa mendapatkan BLT BBM.
7. Selesai.
Cara Mendapatkan BLT BBM
Bagi masyarakat yang membutuhkan dan ingin mendapatkan BLT BBM, harus melakukan registrasi pendaftaran terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Sebab, salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan ini adalah terdaftar di DTKS dan terdaftar di laman Cek Bansos Kemensos.
Baca Juga: Kabar Gembira! Ini Daftar 6 Bantuan Sosial dari Pemerintah yang Bakal Cair September 2022
Cara Daftar DTKS Kemensos
1. Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.
2. Musyawarah desa/musyarwah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.
3. Pre-List akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.
4. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.
5. File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.
Kemudian Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
6. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel.
7. Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.
Demikian tata cara ambil Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kantor Pos, beserta berkas yang harus disiapkan.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR