"Jadi kita memang yang diundang atau yang dimintai keterangan ke Polres Jakarta Selatan tidak hadir.
Kita meminta keterangan yang jelas kenapa tidak hadir dalam pemanggilan atau undangan tersebut," jelas AKP Nurma Dewi.
AKP Nurma Dewi menegaskan bila pihak kepolisian akan memanggil Rizky Billar sebanyak dua kali.
Bila setelah dua kali pemanggilan Rizky Billar tak kunjung datang, maka akan dijemput paksa.
"Kita memanggil atau mengundang orang dua kali.
Kemudian kalau ketiga, kita sudah wajib untuk penjemputan paksa," papar AKP Nurma Dewi.
Sebelumnya diberitakan Rizky Billar sempat mengucap perjanjian pranikah pada Agustus 2021.
Pada perjanjian pranikah itu tidak membahas mengenai pertengkaran maupun KDRT.
Perjanjian pranikah itu diantaranya saling terbuka setelah menikah.
Diantaranya saling memberitahukan pin ATM, password handphone, dan password media sosial.
Dalam perjanjian itu dikatakan apabila ada yang melanggar maka akan dikenai hukuman sesuai peraturan dan kesepakatan.
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR