Untuk diketahui, sesuai dengan Pedoman BPJS Kesehatan Tentang Pelayanan Ambulans, Pelayanan Ambulans hanya dijamin bila rujuan dilakukan pada faskes yang bekerja sama dengan BPJS.
Kecuali, untuk faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang mengevakuasi kasus gawat darurat yang sudah teratasi keadaan kegawatdaruratannya dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan.
Pelayanan Ambulans yang tidak dijamin adalah pelayanan yang tidak sesuai ketentuan.
1. Jemput pasien selain dari faskes (rumah, jalan, lokasi lain)
2. Mengantar pasien ke selain faskes
3. Rujukan parsial
- Antar jemput pasien atau spesimen dalam rangka mendapatkan pemeriksaan penunjang atau tindakan, yang merupakan rangkaian perawatan pasien di salah satu faskes.
4. Ambulans/ mobil jenazah
Layanan mobil ambulans memiliki standar operasional prosedur yang harus ditaati oleh pasien.
Jika Moms ingin menggunakan layanan ambulans gratis di Puskesmas segera tanyakan pada masing-masing puskesmas terdekat.
Pasalnya, peraturan penggunaan layanan ambulans gratis bisa saja berbeda-beda di setiap daerahnya.
Baca Juga: Bagaimana Alur Pelayanan di Puskesmas? Simak Penjelasannya Moms!
Bobo Fun Fair dan Jelajah Kuliner Bintang Jadi Ajang Nostalgia di Uptown Mall BSBCity Semarang
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR