Dikatakan saat itu perusahaan Belanda memiliki pabrik gula dan pembangkit listrik.
Namun, hal tersebut hanya digunakan untuk keperluan Belanda saja.
Listrik umum baru bisa digunakan setelah perusahaan swasta Belanda bernama NV Nign memperluas usahanya.
Mereka memulai dari sektor gas kemudian merambah ke penyediaan listrik umum.
Tahun 1927, pemerintah Belanda mendirikan perusahaan listrik bernama s'Lands Waterkratch Bedriven (LWB).
Perusahaan ini ditempatkan di PLTA Plengan, PLTA Lamaja, PLTA Bengkok Dago, PLTA Ubrug dan Kracak di Jawa Barat.
Selain itu, ada juga PLTA Giringan di Madiun, PLTA Tes di Bengkulu, PLTA Tonsea Lama di Sulawesi Utara serta PLTU di Jakarta.
Selanjutnya, ketika penjajahan Belanda berakhir di Indonesia, semua perusahaan listrik jatuh ke tangan Jepang.
Semua pekerja di perusahaan tersebut diambil alih oleh Jepang hingga mereka menyerah pada sekutu.
Momen kemerdekaan 17 Agustus 1945 dimanfaatkan oleh para pemuda untuk mengambil alih perusahaan yang dikuasai oleh Jepang.
Baca Juga: Kulkas Mati, Bisakah Makanan Tetap Segar? Yuk, Ketahui Tips untuk Mengatasinya
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR