Nakita.id - Hari Listrik Nasional (HLN) diperingati setiap tanggal 27 Oktober.
Artinya, hanya beberapa hari lagi kita menyambut Hari Listrik Nasional.
Hari Listrik Nasional diperingati berdasarkan sejarahnya di masa penjajahan Belanda dan Jepang.
HLN diperingati pertama kali pada tahun 1945.
Peringatan ini diambil dari momentum nasionalisasi perusahaan di bidang listrik dan gas.
Sebelumnya, perusahaan listrik dan gas dikuasi oleh Belanda dan Jepang.
Hal tersebut dijelaskan di laman ESDM atau Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dilansir dari laman Kompas, kelistrikan di Indonesia sebenarnya sudah berlangsung lama.
Yakni sebelum momentum nasionalisasi perusahaan listrik dan gas, tepatnya di akhir abad XIX.
Lantas, bagaimana sejarah lengkapnya?
Yuk langsung saja simak!
Baca Juga: 6 Kesalahan yang Biasa Dilakukan Saat Membekukan Makanan, Bisa Sebabkan Tagihan Listrik Membengkak
Dikatakan saat itu perusahaan Belanda memiliki pabrik gula dan pembangkit listrik.
Namun, hal tersebut hanya digunakan untuk keperluan Belanda saja.
Listrik umum baru bisa digunakan setelah perusahaan swasta Belanda bernama NV Nign memperluas usahanya.
Mereka memulai dari sektor gas kemudian merambah ke penyediaan listrik umum.
Tahun 1927, pemerintah Belanda mendirikan perusahaan listrik bernama s'Lands Waterkratch Bedriven (LWB).
Perusahaan ini ditempatkan di PLTA Plengan, PLTA Lamaja, PLTA Bengkok Dago, PLTA Ubrug dan Kracak di Jawa Barat.
Selain itu, ada juga PLTA Giringan di Madiun, PLTA Tes di Bengkulu, PLTA Tonsea Lama di Sulawesi Utara serta PLTU di Jakarta.
Selanjutnya, ketika penjajahan Belanda berakhir di Indonesia, semua perusahaan listrik jatuh ke tangan Jepang.
Semua pekerja di perusahaan tersebut diambil alih oleh Jepang hingga mereka menyerah pada sekutu.
Momen kemerdekaan 17 Agustus 1945 dimanfaatkan oleh para pemuda untuk mengambil alih perusahaan yang dikuasai oleh Jepang.
Baca Juga: Kulkas Mati, Bisakah Makanan Tetap Segar? Yuk, Ketahui Tips untuk Mengatasinya
Setelah mengambil alih perusahaan listrik, pemuda Indonesia menghadap KNI Pusat pada bulan September 1945.
Mereka melaporkan hasil-hasil perjuangan pasca Indonesia merdeka.
Kemudian mereka menghadap Presiden Soekarno untuk menyerahkan perusahaan listrik dan gas pada pemerintah.
Lewat Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1945 tertanggal 27 Oktober 1945, perusahaan listrik resmi dikelola oleh negara.
Penetapan tersebut berisikan pembentukan Jawatan Listrik dan Gas di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga.
Begitulah sejarah Hari Listrik Nasional dari tangan penjajah ke pemerintah Indonesia.
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR