Lalu bagaimana cara mencairkan BSU di kantor Pos?
Berikut adalah cara dan syarat pencairan BSU di kantor Pos.
Putri menyebut, untuk pencairan BSU melalui kantor Pos, maka penerima bisa mendatangi Kantor Pos setempat.
Penerima tinggal membawa KTP dan datang ke kantor Pos mana saja, meskipun alamat penerima yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tak sesuai domisili.
"KTP mana saja bisa ambil di Kantor Pos mana pun. Ini kata Dirut Kantor Pos kemarin pas ketemu saya di Bandung," ujarnya
Terkait dengan cara mendapat BSU di Kantor Pos adalah dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menunjukkan tangkapan layar atau screenshot status pekerja di portal SiapKerja atau situs bsu.kemenaker.go.id yakni "BSU Anda telah disalurkan".
Jika tidak bisa mengakses situs tersebut, calon penerima BSU bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing.
"Bukti dari portal SiapKerja juga bisa (lakukan layar tangkap/capture)," kata Putri.
Jika masih belum ada kepastian juga mengenai BSU, Moms bisa mengajukan komplain ke kontak di bawah ini.
Berikut ini nomor Whatsapp-nya: 08119521151.
Selain itu bisa menghubungi Kemnaker melalui email ppid@kemnaker.go.id atau melalui telepon 1500630.
Baca Juga: Sudah Memenuhi Kriteria Penerima BSU Tapi Belum Dapat BSU? Bisa Jadi Ini Masalahnya
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR