Nakita.id - Pekerja atau karyawan yang masih belum kunjung mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tentu masih harap-harap cemas.
Sejak dicairkan, saat ini BSU akan memasuki tahap 7.
Artinya, ini kesempatan bagi Moms yang merupakan pekerja dan belum mendapatkan BSU juga.
Berbeda dengan tahapan sebelumnya, BSU tahap 7 ini ternyata akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero).
Hal ini disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kemnaker mengatakan bahwa pihaknya akan menyalurkan BSU tahap 7 pekan ini.
"Sisa (anggaran BSU) akan tersalurkan via Kantor Pos mulai weekend ini," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri, mengutip dari Kompas, Senin (24/10/2022).
Dalam unggahannya, Kemnaker juga menyebut bahwa data calon penerima BSU yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia akan disalurkan pada tahap VII.
Penyaluran tersebut akan dilakukan setelah penyaluran BSU melalui Bank Himbara terselesaikan semuanya.
Mengenai jadwal pencairan, Putri menyampaikan bahwa BSU tahap 7 akan dilakukan sebelum akhir November 2022.
Penyaluran subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per orang melalui PT Pos Indonesia dipastikan menjadi tahap terakhir dari Kemenaker.
Baca Juga: BSU Belum Juga Cair? Moms Bisa Segera Ajukan Komplain ke Nomor Ini
Lalu bagaimana cara mencairkan BSU di kantor Pos?
Berikut adalah cara dan syarat pencairan BSU di kantor Pos.
Putri menyebut, untuk pencairan BSU melalui kantor Pos, maka penerima bisa mendatangi Kantor Pos setempat.
Penerima tinggal membawa KTP dan datang ke kantor Pos mana saja, meskipun alamat penerima yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tak sesuai domisili.
"KTP mana saja bisa ambil di Kantor Pos mana pun. Ini kata Dirut Kantor Pos kemarin pas ketemu saya di Bandung," ujarnya
Terkait dengan cara mendapat BSU di Kantor Pos adalah dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menunjukkan tangkapan layar atau screenshot status pekerja di portal SiapKerja atau situs bsu.kemenaker.go.id yakni "BSU Anda telah disalurkan".
Jika tidak bisa mengakses situs tersebut, calon penerima BSU bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing.
"Bukti dari portal SiapKerja juga bisa (lakukan layar tangkap/capture)," kata Putri.
Jika masih belum ada kepastian juga mengenai BSU, Moms bisa mengajukan komplain ke kontak di bawah ini.
Berikut ini nomor Whatsapp-nya: 08119521151.
Selain itu bisa menghubungi Kemnaker melalui email ppid@kemnaker.go.id atau melalui telepon 1500630.
Baca Juga: Sudah Memenuhi Kriteria Penerima BSU Tapi Belum Dapat BSU? Bisa Jadi Ini Masalahnya
Rejuvenated Youthful Skin Bersama Rangkaian Wardah 1% Microcapsule Retinol & 3% Ceramide, Formulasi Powerful untuk Hasil Maksimal
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR