- Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi:
* Rp 4juta untuk Rumah Sejahtera Tapak; dan
* Rp 7juta untuk Rumah Sejahtera Susun.
- Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil.
- Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
- Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR.
- Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah.
- Formulir Pengajuan Kredit dilengkapi pas photo terbaru Pemohon & Pasangan
- Fotokopi e-KTP/Kartu Identitas
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Surat Nikah/Cerai
Mengenal Istilah Grooming yang Ramai di Video Viral Guru dan Murid di Gorontalo
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR