Diketahui, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapat bantuan BSU.
Beberapa syarat penerima BSU 2022 adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pekerja aktif dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022
- Pekerja memiliki upah paling banyak Rp3,5 juta
- Bukan termasuk PNS, TNI, dan Polri
- Belum menerima prigram Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM)
Penerima BSU 2022 merupakan pekerja yang belum mendapat bantuan dari pemerintah lainnya.
Jadi, bila Moms tak kunjung mendapat BSU 2022, coba ingat kembali.
Apakah Moms sudah mendapat bantuan seperti Kartu Prakerja, BPUM, PKH, dan sebagainya.
Bila ternyata Moms sudah mendapat bantuan itu, maka wajar bila tidak mendapat BSU 2022.
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR