- Kartu keluarga atau KK asli dan fotokopi
- Surat rujukan faskes tingkat I
- Buku pemeriksaan kesehatan ibu dan bayi
Namun tahukah Moms, sebenarnya tak hanya biaya persalinan saja yang ditanggung oleh BPJS, lho.
Biaya pemeriksaan pra dan paska persalinan juga bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya:
Pra Persalinan
1. Konsultasi (maksimal kunjungan 4 kali): Rp200 ribu
2. Pemeriksaan Antenatal care: Rp50 ribu per kunjungan
Paska melahirkan
1. Pemeriksaan di Puskesmas setempat: Rp175 ribu
2. Pra rujukan terkait komplikasi kebidanan dan neonatal: Rp125 ribu
Baca Juga: Mitos dan Fakta Tentang Melahirkan Secara Caesar yang Perlu Moms Tahu!
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR