Nakita.id - Apakah operasi caesar ditanggung oleh BPJS? Banyak Moms yang bertanya soal hal tersebut karena biaya operasi caesar cukup mahal kalau menggunakan uang pribadi.
Sebelum Moms mengeluarkan uang banyak untuk melakukan persalinan secara caesar, lebih baik cari tahu dulu operasi caesar ditanggung BPJS atau tidak.
Menjelang persalinan, Moms tentunya ingin memilih metode persalinan yang terbaik agar bisa segera bertemu Si Kecil.
Bahkan tak sedikit orangtua yang tak memedulikan soal biaya persalinan, demi bisa melakukan proses persalinan yang terbaik.
Saat ini, melahirkan secara caesar menjadi metode persalinan yang saat ini banyak dipilih oleh para calon ibu.
Berbeda dari persalinan normal, melahirkan secara caesar memang tidak memakan banyak waktu, Moms.
Proses penyembuhan yang sama cepatnya dengan persalinan normal, juga menjadi alasan kini banyak para calon ibu yang memilih melahirkan secara caesar.
Meski demikian, masih banyak para ibu yang ingin melahirkan secara caesar namun bingung dengan biaya yang lebih mahal dari persalinan normal.
Namun kini, Moms tak perlu khawatir lagi soal masalah biaya melahirkan secara caesar. Sebab melahirkan dengan metode caesar, bisa ditanggung dengan BPJS Kesehatan, lho.
Meski demikian, ada beberapa syarat dan prosedur yang harus Moms penuhi jika ingin melahirkan secara caesar dengan menggunakan BPJS.
BPJS Kesehatan sendiri adalah badan yang menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama masyarakat miskin. Moms dan Dads diminta untuk membayar iuran, tergantung kelas yang diambil.
Baca Juga: Moms Wajib Baca, Ini Keuntungan dan Kekurangan Operasi Caesar Metode ERACS
Kemudian ketika sakit Moms dan Dads bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan secara gratis. Mulai dari konsultasi ke dokter hingga obat yang diterima semuanya gratis.
Tapi bagaimana dengan operasi caesar? Apakah ditanggung BPJS Kesehatan?
Sesuai dengan pernyataan di atas operasi caesar ditanggung BPJS. Namun Moms harus memenuhi syarat berikut ini.
Melansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, dalam memenuhi prosedur persalinan, Moms bisa langsung datang ke FKTP terdekat.
Berikut beberapa hal yang harus Moms perhatikan soal syarat dan prosedurnya:
1. Peserta yang melahirkan tanpa ada gangguan bisa langsung mengunjungi FKTP terdekat tanpa ada rujukan
2. Sementara bagi peserta yang memiliki risiko tinggi pada kehamilan atau ada gangguan dalam proses pengerjaannya akan dilakukan ke fasiltas kesehatan tingkat lanjutan
3. Ibu hamil peserta BPJS yang ada dalam kondisi darurat (kejang kehamilan, pendarahan, pecah ketuban (dini) dan kondisi lain), dapat mempertimbangkan untuk dibawa ke rumah sakit
Setelah mengetahui syarat melahirkan caesar dengan BPJS, Nakita akan berikan dokumen yang harus Moms penuhi berikut ini.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KTP asli dan fotokopi
- Kartu BPJS kesehatan asli dan fotokopi
Baca Juga: Berperan Sama untuk Pulihkan Kondisi Setelah Moms Operasi Caesar, Ini Dia yang Harus Dads Lakukan
- Kartu keluarga atau KK asli dan fotokopi
- Surat rujukan faskes tingkat I
- Buku pemeriksaan kesehatan ibu dan bayi
Namun tahukah Moms, sebenarnya tak hanya biaya persalinan saja yang ditanggung oleh BPJS, lho.
Biaya pemeriksaan pra dan paska persalinan juga bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya:
Pra Persalinan
1. Konsultasi (maksimal kunjungan 4 kali): Rp200 ribu
2. Pemeriksaan Antenatal care: Rp50 ribu per kunjungan
Paska melahirkan
1. Pemeriksaan di Puskesmas setempat: Rp175 ribu
2. Pra rujukan terkait komplikasi kebidanan dan neonatal: Rp125 ribu
Baca Juga: Mitos dan Fakta Tentang Melahirkan Secara Caesar yang Perlu Moms Tahu!
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR