Hampir semua negara memiliki konstitusi tertulis, termasuk Indonesia berupa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Sedangkan, negara yang dianggap tidak memiliki konstitusi tertulis adalah Inggris dan Kanada.
Para pendiri bangsa telah sepakat menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya.
Konstitusi Indonesia dikenal sebagai revolutiegrondwet.
Ini bermakna bahwa UUD 1945 mengandung gagasan revolusi yang berwatak nasional dan sosia
Oleh karena itu, konstitusi bukan undang-undang biasa.
Konstitusi tidak ditetapkan oleh lembaga legislatif biasa, tetapi oleh badan khusus dan lebih tinggi kedudukannya.
Inilah fungsi Konstitusi seperti dilansir dari Kompas pada Jumat (28/10/2022).
1. Konstitusi sebagai dokumen nasional yang mengandung perjanjian luhur
2. Konstitusi sebagai piagam kelahiran negara baru
3. Konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi
Baca Juga: Rangkuman Menganalisis Produk Perundang-undangan Materi PKN Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Hanifa Qurrota A'yun |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR