Untuk mengetahui lebih lanjut, simak fakta tunjangan guru honorer 2022 berikut ini.
Tunjangan yang diterima oleh guru yang telah berstatus PNS dengan non PNS atau honorer memiliki besaran yang berbeda.
Meski tidak sebanyak guru PNS, pemerintah masih mengalokasikan tunjangan untuk guru-guru honorer yang sudah tersertifikasi.
Sesuai dengan Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, besarnya tunjangan profesi guru non PNS adalah Rp1.500.000/bulan.
Apabila guru non PNS tersebut sudah mendapatkan jabatan fungsional guru, maka besaran tunjangan juga ikut berubah.
Sementara, untuk tunjangan fungsional guru honorer sebesar Rp300.000 yang diterima setiap bulannya.
Di mana peneriman tunjangan ini dapat dicairkan setiap 6 bulan sekali.
Kabar baiknya adalah tunjangan untuk profesi guru non PNS atau honorer ini tetap diberikan pada 2023.
Alokasi tunjangan guru honorer ini telah dimasukkan dalam anggaran APBN 2023.
Hal ini telah disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah menetapkan anggaran pendidikan di 2023 sebesar Rp608,3 triliun.
Baca Juga: Ternyata Segini, Berikut Ini Daftar Tunjangan Guru PNS 2022
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR