Kemudian, untuk guru dan dosen non PNS, besaran TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik.
Bagi guru non PNS yang sudah memiliki sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru diberikan tunjangan profesi setiap bulan sebesar Rp1,5 juta.
Tunjangan ini diberikan sampai guru yang bersangkutan mendapatkan jabatan fungsional.
Pemberian tunjangan guru non sertifikasi diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud) Nomor 4 Thaun 2022.
Peraturan ini berisi mengenai Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara.
Kemendibud juga telah merilis Surat Edaran yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas atau Plt. Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani.
Surat Edaran dengan Nomor 6909/B/GT.01.01/2022 tersebut dirilis tanggal 6 Oktober 2022 kemarin.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang tidak menerima tunjangan profesi karena belum memiliki sertifikat pendidik diusulkan menerima tambahan penghasilan.
Yakni sejumlah uang yang diterima oleh pendidik yang belum menerima tunjangan profesi.
Besaran tunjangan guru non sertifikat ini sebesar Rp250.000 per bulan dan akan disalurkan secara rapel.
Baca Juga: Ternyata Segini, Berikut Ini Daftar Tunjangan Guru PNS 2022
Sebagai informasi, berikut adalah syarat mendapatkan tunjangan guru non-sertifikat
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR