1. Memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian.
2 Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.
3. Belum memiliki sertifikat pendidik.
4. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/D4.
5. Memiliki NUPTK
6. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan
7. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
8. Terdaftar aktif pada Dapodik.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR