Nakita.id - Apa saja syarat daftar PPPK Guru 2022? Berkas apa saja yang harus disiapkan pelamar agar lolos tes administrasi? Simak selengkapnya di sini ya, Moms.
Pendaftaran Seleksi Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dibuka sejak 31 Oktober 2022.
Saat melakukan pendaftaran PPPK, pelamar diharuskan mengisi sejumlah data.
Tapi, sebelum mengisi data, akan lebih baik Moms dan Dads menyiapkan syarat dan berkasnya terlebih dahulu.
Syarat daftar PPPK Guru dan berkas untuk daftar PPPK Guru adalah hal paling penting sebelum membuat akun SSCASN.
Syarat daftar PPPK Guru dan berkas untuk daftar PPPK Guru ini akan lebih memudahkan Moms dan Dads dalam lolos tes administrasi.
Karena, tes administrasi nantinya akan dilakukan pengecekan berkas.
Jika tidak lengkap, maka Moms dan Dads dinyatakan tidak lolos dan pupus harapan untuk menjadi bagian dari ASN jalur PPPK.
Tapi, kalau berkas sudah lengkap, dijamin lolos tes administrasi dan bisa ikut tes selanjutnya.
Mengerjakan tes tentunya harus belajar sungguh-sungguh hingga tahap wawancara.
Bagi individu yang ingin mendaftar PPPK 2022, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Dilansir dari laman PPPK Guru Kemdikbud, berikut syarat daftar PPPK 2022:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia minimal adalah 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat mendaftar
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
8. Melampirkan surat keterangan berkelakuan baik
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Bagi pelamar yang sudah memenuhi persyaratan dapat menyiapkan sejumlah berkas sebelum mendaftarkan diri ke PPPK Guru 2022.
Masih dilansir dari laman yang sama, berikut berkas yang harus disiapkan oleh calon PPPK Guru 2022:
1. Pas foto latar belakang berwarna merah format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB
2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
3. Scan ijazah asli, transkrip nilai asli jenjang D-IV/S-1, dan surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S1
4. ScanSertifikat Pendidik asli bagi yang memiliki
5. Bagi pendaftar penyandang disabilitas wajib menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
6. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Berkas tersebut sebaiknya dipersiapkan terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran PPPK Guru 2022.
Ketika semua sudah selesai, melengkapi syarat daftar PPPK Guru dan melengkapi berkas yang akan dimasukan ke dalam tes administrasi, kemudian segera daftar.
Dimana daftar PPPK Guru 2022?
Masuk ke portal SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id untuk buat akun dan ikuti langkah selanjutnya di sana sampai mendapatkan kartu calon peserta PPPK Guru 2022.
Baca Juga: Contoh Deskripsi Diri PPPK Guru 3000 Karakter, Dijamin Lolos Tes Administrasi
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR