Nakita.id - Siapa saja yang boleh daftar PPPK Guru harus masuk kategori pelamar PPPK Guru 2022.
Karena tidak semua orang bisa menjadi bagian dari ASN jalur PPPK ini.
Apalagi di bidang pendidikan, menjadi seorang guru ada kategori tersendiri. Modal ijazah S1 saja tidak bisa membuat Moms menjadi PPPK Guru 2022.
Lalu apa saja kategori pelamar PPPK Guru 2022?
Sayangnya tidak semua orang bisa melamar menjadi bagian dari PPPK Guru 2022.
Misal, Moms dan Dads memiliki ijazah S1 pendidikan, tapi tidak bisa langsung daftar. Ada beberapa kategori pelamar PPPK Guru yang sudah disiapkan.
Coba Moms dan Dads lihat apakah bisa masuk dalam salah satunya. Karena ada 3 kategori pelamar PPPK Guru:
Pelamar prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) guru tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.
Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:
- Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF guru tahun 2021.
- Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF guru tahun 2021.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF guru tahun 2021.
- Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF guru tahun 2021.
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
Pelamar prioritas III merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.
Pelamar umum terdiri atas:
- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek
- Pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Setelah Moms dan Dads masuk dalam salah satu kategori di atas, bisa langsung mendaftar.
Sebelum menjadi bagian dari ASN PPPK Guru 2022, Moms dan Dads harus daftar terlebih dahulu.
Karena Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tetap akan mengadakan tes untuk guru honorer yang ingin menjadi bagian dari PPPK Guru 2022.
Meski sudah mengabdi di salah satu sekolah swasta maupun negeri bertahun-tahun, dan sudah memiliki NUPTK, tetap saja harus melewati serangkaian pendaftaran.
Satu hal yang harus dilakukan saat daftar PPPK Guru 2022 adalah dengan membuat akun di SSCASN.
Mengutip dari informasi resmi BKN, berikut tata cara daftar akun PPPK tahun 2022 di web resmi SSCASN:
1. Masuk ke portal SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id
2. Pilih menu buat akun.
3. Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor handphone, e-mail aktif, kode captcha, dan klik Lanjutkan.
4. Akan muncul formulir dan isikan sejumlah data yang dibutuhkan, termasuk mengunggah foto KTP dan swafoto.
5. Anda dapat membuat password yang nantinya digunakan untuk login ke laman SSCASN.
6. Pastikan telah mengisi semua data dengan lengkap dan benar sebab data yang telah disimpan tidak bisa diperbaiki atau diubah.
7. Masukkan kode captcha yang tertera dan klik Lanjutkan.
8. Selanjutnya lakukan pengecekan ulang data, sebelum mengakhiri pendaftaran akun pastikan data benar dan swafoto jelas.
9. Apabila telah yakin dengan data yang diinputkan, tekan tombol Iya dan pendaftaran selesai.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR