- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF guru tahun 2021.
- Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF guru tahun 2021.
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
Pelamar prioritas III merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.
Pelamar umum terdiri atas:
- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek
- Pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Setelah Moms dan Dads masuk dalam salah satu kategori di atas, bisa langsung mendaftar.
Sebelum menjadi bagian dari ASN PPPK Guru 2022, Moms dan Dads harus daftar terlebih dahulu.
Karena Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tetap akan mengadakan tes untuk guru honorer yang ingin menjadi bagian dari PPPK Guru 2022.
Meski sudah mengabdi di salah satu sekolah swasta maupun negeri bertahun-tahun, dan sudah memiliki NUPTK, tetap saja harus melewati serangkaian pendaftaran.
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR