Nakita.id - Perseteruan antara dokter Richard Lee dan Kartika Putri memasuki babak baru.
Pada 14 November 2022 lalu, dr. Richard Lee memenangkan praperadilan yang berlangsung di Pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sehingga, status tersangka yang sebelumnya disandang Richard Lee tidak sah.
Dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Richard berawal pelaporan dirinya atas dugaan pencemaran nama baik oleh artis Kartika.
Perseteruan bermula ketika Richard Lee me-review beberapa produk kecantikan.
Salah satunya adalah produk kecantikan yang pernah dipromosikan Kartika Putri.
Berdasarkan uji lab yang dilakukan Richard Lee, dikatakan produk tersebut mengandung beberapa bahan kimia.
Richard Lee menyebut produk kecantikan itu mengandung merkuri dan hidrokuinon.
Diketahui, merkuri dan hidrokuinon termasuk zat berbahaya yang sebaiknya tidak terkandung dalam jumlah berlebih pada produk kecantikan.
Tak terima, Kartika Putri lantas melakukan somasi kepada dr. Richard Lee.
Richard lantas menyampaikan permintaan maaf secara terbuka ke publik usai me-review produk kecantikan yang pernah dipromosikan Kartika Putri.
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR