Nakita.id - Perseteruan antara dokter Richard Lee dan Kartika Putri memasuki babak baru.
Pada 14 November 2022 lalu, dr. Richard Lee memenangkan praperadilan yang berlangsung di Pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sehingga, status tersangka yang sebelumnya disandang Richard Lee tidak sah.
Dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Richard berawal pelaporan dirinya atas dugaan pencemaran nama baik oleh artis Kartika.
Perseteruan bermula ketika Richard Lee me-review beberapa produk kecantikan.
Salah satunya adalah produk kecantikan yang pernah dipromosikan Kartika Putri.
Berdasarkan uji lab yang dilakukan Richard Lee, dikatakan produk tersebut mengandung beberapa bahan kimia.
Richard Lee menyebut produk kecantikan itu mengandung merkuri dan hidrokuinon.
Diketahui, merkuri dan hidrokuinon termasuk zat berbahaya yang sebaiknya tidak terkandung dalam jumlah berlebih pada produk kecantikan.
Tak terima, Kartika Putri lantas melakukan somasi kepada dr. Richard Lee.
Richard lantas menyampaikan permintaan maaf secara terbuka ke publik usai me-review produk kecantikan yang pernah dipromosikan Kartika Putri.
Setelah meminta maaf, dr. Richard Lee dilaporkan oleh Kartika Putri ke Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik.
Richard Lee juga dikabarkan mengakses kembali akun media sosial pribadinya.
Padahal, akun tersebut sedang dijadikan barang bukti.
Ditanya adakah keinginan Richard Lee untuk memaafkan Kartika Putri, ia menjawab demikian.
“Enggak ada yang perlu disampaikan, tapi yang jelas saya tidak akan memaafkan dia (Kartika Putri)” kata Richard Lee saat ditemui di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2022).
“Saya pun sudah malas untuk memperpanjang, kecuali kuasa hukum saya berkata lain. Tapi, yang jelas saya tidak akan memaafkan, dan saya yakin ada hukum yang lebih tinggi dari di dunia,” tambah Richard Lee.
Richard Lee juga belum mengetahui langkah selanjutnya usai putusan tersebut.
“Saya ini dokter biasa, saya ini bukan siapa-siapa. Maka langkah selanjutnya, saya akan diskusikan dengan pengacara saya,” tutur Richard Lee.
Sebelumnya, diberitakan dr. Richard Lee sudah menjalani masalah ini selama 2 tahun.
Selama 2 tahun, dr. Richard Lee harus berurusan dengan hukum.
dr. Richard Lee juga sempat berganti kuasa hukum.
Beberapa waktu lalu, dr. Richard Lee memutus kuasa Razman Arif Nasution.
Razman Arif pun masih tak terima dengan keputusan sepihak dari Richard Lee tersebut.
Kini, Razman Arif menilai Richard Lee telah melanggar kontrak.
Karena kuasa itu tidak bisa diputus begitu saja secara sepihak tanpa alasan yang jelas.
Jika Richard Lee melakukan itu, dia harus membayar denda.
"Ada 8 kuasa. Rp 1 miliar (per) satu kuasa jadi Rp 8 miliar, kewajiban hukumnya 12 tahun kali sekian juta," ujar Razman Arif Nasution dikutip Tribun Style dari kanal YouTube, Seleb Cam, Minggu, 23 Januari 2022.
Razman pernah menjelaskan bahwa ada 8 surat kuasa tersebut hingga kini belum dibayarkan Richard.
Jika ditotal dengan denda dan kasus-kasus sebelumnya yang belum lunas, dia mengestimasikan pembayaran total yang harus diselesaikan mencapai Rp 20 miliar.
"Terkait 8 surat kuasa itu belum ada pembayaran, itu yang harus diselesaikan karena katanya cabut kuasa.
Di situ ada denda yang disampaikan, ada KUHPnya selesaikan dong. Rp1 miliar satu kuasa, kasus Kartika Putri, ilegal akses, dan kasus di Surabaya. Ada 8 kuasa dan Rp 8 miliar, total semua Rp 15 miliar-Rp 20 miliar," terang dia.
Maka dari itu, Razman meminta Richard Lee untuk menyelesaikan kewajibannya.
Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul "Richard Lee: Saya Tidak Akan Memaafkan Kartika Putri"
Mengatur Jarak Kelahiran dengan Perencanaan yang Tepat, Seperti Apa Jarak Ideal?
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR