- Kartu keluarga orang tua (asli atau fotokopi)
Syarat pendaftaran BPJS untuk bayi baru lahir segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah, Moms perlu menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Kartu JKN-KIS ibu kandung (asli)
- Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas, klinik, atau rumah sakit (asli atau fotokopi)
- Kartu keluarga orang tua (asli atau fotokopi)
- Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
Penting untuk diketahui, bayi baru lahir anak pertama sampai dengan anak ketiga dapat langsung didaftarkan, dan kepesertaannya langsung aktif.
Pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif melalui instansi atau badan usaha terdekat.
Jika Moms termasuk dalam segmen ini, maka Moms perlu menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut untuk mendaftar:
- Surat keterangan lahir dari rumah sakit/bidan atau akta kelahiran (asli atau fotokopi)
- Kartu JKN-KIS ibu kandung (asli)
Baca Juga: Ini Cara Mudah Daftar BPJS Kesehatan PBI, Iurannya Gratis karena Ditanggung Pemerintah
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR