- Kartu keluarga orangtua (asli atau fotokopi)
Penting untuk diingat, bayi baru lahir di segmen ini wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan, serta membawa dokumen-dokumen yang diperlukan.
Lebih lanjut, jika peserta belum melakukan autodebit tabungan, maka syarat pendaftaran BPJS untuk bayi lahir segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dapat dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Buku rekening tabungan BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng, dan Bank Panin milik kepala keluarga/anggota keluarga/penanggung (fotokopi)
- Formulir autodebit pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 10.000
- Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya tiga bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK
Terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Baik itu secara online maupun secara offline, sesuai preferensi.
Untuk pendaftaran secara online dapat dilakukan melalui WhatsApp (+628118750400), Facebook Messenger (BPJS Kesehatan), atau Telegram (klik link).
Sementara jika offline, Moms bisa lakukan melalui mall pelayanan publik atau kantor BPJS Kesehatan, dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.
Semoga informasi di atas membantu ya, Moms.
Baca Juga: Simak Cara Mudah Daftar BPJS Kesehatan Untuk Bayi Baru Lahir Terbaru 2022
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR