Nakita.id - Apa saja syarat pendaftaran BPJS untuk bayi baru lahir?
Sampai saat ini, ternyata masih banyak orang yang belum tahu syarat pendaftaran BPJS untuk bayi baru lahir.
Padahal, penting sekali bagi Moms untuk mengetahui beberapa syarat pendaftaran BPJS untuk bayi baru lahir ini.
Sebab, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bayi baru lahir wajib terdaftar sebagai peserta Bantuan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, maksimal 28 hari setelah dilahirkan.
Maka dari itu, jangan sampai Moms lewatkan pendaftaran BPJS untuk sang buah hati.
Namun sebelum Moms melakukan pendaftaran, Moms perlu mengetahui terlebih dahulu segmen JKN-KIS.
Yakni termasuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), Pekerja Penerima Upah (PPU), atau Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Berikut syarat pendaftaran BPJS untuk bayi baru lahir, seperti dilansir dari Kompas.
Jika Moms termasuk dalam segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka Moms perlu menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Kartu JKN-KIS ibu kandung (asli)
- Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas, klinik, atau rumah sakit (asli atau fotokopi)
Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Begini Cara Daftar BPJS Kesehatan Baru di Puskesmas
- Kartu keluarga orang tua (asli atau fotokopi)
Syarat pendaftaran BPJS untuk bayi baru lahir segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah, Moms perlu menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Kartu JKN-KIS ibu kandung (asli)
- Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas, klinik, atau rumah sakit (asli atau fotokopi)
- Kartu keluarga orang tua (asli atau fotokopi)
- Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
Penting untuk diketahui, bayi baru lahir anak pertama sampai dengan anak ketiga dapat langsung didaftarkan, dan kepesertaannya langsung aktif.
Pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif melalui instansi atau badan usaha terdekat.
Jika Moms termasuk dalam segmen ini, maka Moms perlu menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut untuk mendaftar:
- Surat keterangan lahir dari rumah sakit/bidan atau akta kelahiran (asli atau fotokopi)
- Kartu JKN-KIS ibu kandung (asli)
Baca Juga: Ini Cara Mudah Daftar BPJS Kesehatan PBI, Iurannya Gratis karena Ditanggung Pemerintah
- Kartu keluarga orangtua (asli atau fotokopi)
Penting untuk diingat, bayi baru lahir di segmen ini wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan, serta membawa dokumen-dokumen yang diperlukan.
Lebih lanjut, jika peserta belum melakukan autodebit tabungan, maka syarat pendaftaran BPJS untuk bayi lahir segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dapat dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Buku rekening tabungan BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng, dan Bank Panin milik kepala keluarga/anggota keluarga/penanggung (fotokopi)
- Formulir autodebit pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 10.000
- Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya tiga bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK
Terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Baik itu secara online maupun secara offline, sesuai preferensi.
Untuk pendaftaran secara online dapat dilakukan melalui WhatsApp (+628118750400), Facebook Messenger (BPJS Kesehatan), atau Telegram (klik link).
Sementara jika offline, Moms bisa lakukan melalui mall pelayanan publik atau kantor BPJS Kesehatan, dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.
Semoga informasi di atas membantu ya, Moms.
Baca Juga: Simak Cara Mudah Daftar BPJS Kesehatan Untuk Bayi Baru Lahir Terbaru 2022
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR