Nakita.id - Inilah rangkuman materi Ekonomi SMA kelas 11.
Kali ini akan dibahas tentang rumus cara menghitung sisa hasil usaha.
Artikel ini bertujuan untuk memudahkan belajarmu dalam memahami rangkuman materi.
Tujuannya adalah supaya kamu bisa dengan mudah mengetahui poin-poin penting dalam materi.
Yuk disimak rangkuman materi yang dilansir dari Kompas.com ini.
Salah satu keuntungan menjadi anggota koperasi adalah mendapat sisa hasil usaha (SHU).
SHU diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Dalam Pasal 45 dijelaskan bahwa: Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh setiap anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan lain dari koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota.
Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
Sisa hasil usaha koperasi berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan non-anggota.
Baca Juga: Pengertian Ekosistem dan Pentingnya untuk Makhluk Hidup
Penggunaan SHU antara lain untuk dana cadangan, pendidikan koperasi, dana sosial, dan dibagikan kepada anggota berdasarkan jasa yang disumbangkan kepada koperasi.
Selengkapnya, penggunaan SHU tersebut ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi (AD dan ART) yang diputuskan melalui rapat anggota.
Pembagian SHU dikutip dari Sumber Belajar Kemdikbud, persentase besarnya alokasi pembagian SHU ditentukan dalam AD/ART yang diputuskan dalam rapat anggota.
Perincian pembagiannya harus disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan menurut anggaran dasar koperasi.
Perhitungan pembagian SHU koperasi anggota bisa dilakukan jika beberapa syarat berikut terpenuhi: SHU total koperasi pada satu tahun buku Persentase SHU anggota Total transaksi usaha Total simpanan semua anggota Jumlah simpanan per anggota Bagian SHU untuk simpanan anggota Bagian SHU untuk transaksi usaha Total seluruh transaksi usaha
Pembagian SHU koperasi memiliki aspek-aspek yang harus diperhatikan seperti peran anggota.
Anggota berperan sebagai pemilik dan sebagai pelanggan. Sebagai pemilik anggota memiliki kewajiban untuk berinvestasi.
Sehingga sebagai investor anggota berhak mendapatkan hasil investasi.
Sedangkan sebagai pelanggan seorang anggota memiliki kewajiban berpartisipasi di setiap transaksi bisnis di koperasi.
Koperasi memiliki asas demokrasi, keadilan, dan transparansi.
Prinsip-prisnip SHU Koperasi Berikut prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi: SHU yang dibagi berasal dari anggota Karena pada hakekatnya sisa hasil usaha yang dibagi berasal dari anggota itu sendiri.
SHU anngota dibayar secara tunai SHU anggota harus diberikan secara tunai guna pembuktian dari koperasi sebagai badan usaha yang sehat.
Dalam Pasasl 5 ayat (1) UU Perkoperasian disebut: "Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan."
SHU idealnya dialokasikan menjadi:
- Cadangan koperasi 35 persen
- Jasa anggota berdasarkan simpanan/modal/pinjaman 40 persen
- Dana pengurus 5 persen Dana pengelola koperasi/karyawan 5 persen
- Dana pendidikan pegawai 5 persen Dana pembangunan lingkungan/pengembangan koperasi 5 persen Dana sosial 5 persen
Namun alokasi ini tidak baku dan bisa tergantung keputusan anggota yang ditetapkan lewat rapat anggota.
Penghitungan SHU yang diperoleh tiap anggota koperasi diawali dengan penghitungan jasa modal, jasa penjualan, dan jasa pembelian terhadap koperasi.
Berikut rumusnya seperti dikutip dari Mengenal Koperasi (2019):
Jasa modal Bagian SHU yang diterima anggota sebagai balas jasa karena menyimpan yang di koperasi.
Rumusnya yakni: simpanan anggota : total simpanan seluruh anggota × jasa modal Jasa penjualan Bagian SHU yang diterima anggota sebagai balas jasa karena melakukan pembelian di koperasi.
Baca Juga: Permodalan Koperasi dan Peranannya dalam Perekonomian, Materi Ekonomi SMA kelas 11
Rumusnya adalah: penjualan koperasi terhadap anggota : total penjualan seluruh anggota × jasa penjualan Transaksi penjualan yang dilakukan koperasi kepada anggota akan menimbulkan jasa penjualan.
Bagian SHU yang diterima anggota karena produk yang dihasilkan anggota dibeli koperasi.
Transaksi pembelian oleh koperasi terhadap produk anggota menimbulkan jasa pembelian.
Rumusnya adalah: pembelian koperasi terhadap anggota : total pembelian seluruh anggota × jasa pembelian
SHU yang diterima tiap anggota SHU anggota = Jasa usaha anggota (jasa penjualan + jasa pembelian) + Jasa modal anggota
Nah itu lah rangkuman materinya.
Kamu bisa mencari referensi dari sumber lain untuk memperkaya peganganmu.
Semoga membantu!
Baca Juga: Ketahui Peranan Koperasi dalam Perkonomian Indonesia, Materi Ekonomi SMA kelas 11
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
Penulis | : | Hanifa Qurrota A'yun |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR