Dalam Pasasl 5 ayat (1) UU Perkoperasian disebut: "Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan."
SHU idealnya dialokasikan menjadi:
- Cadangan koperasi 35 persen
- Jasa anggota berdasarkan simpanan/modal/pinjaman 40 persen
- Dana pengurus 5 persen Dana pengelola koperasi/karyawan 5 persen
- Dana pendidikan pegawai 5 persen Dana pembangunan lingkungan/pengembangan koperasi 5 persen Dana sosial 5 persen
Namun alokasi ini tidak baku dan bisa tergantung keputusan anggota yang ditetapkan lewat rapat anggota.
Penghitungan SHU yang diperoleh tiap anggota koperasi diawali dengan penghitungan jasa modal, jasa penjualan, dan jasa pembelian terhadap koperasi.
Berikut rumusnya seperti dikutip dari Mengenal Koperasi (2019):
Jasa modal Bagian SHU yang diterima anggota sebagai balas jasa karena menyimpan yang di koperasi.
Rumusnya yakni: simpanan anggota : total simpanan seluruh anggota × jasa modal Jasa penjualan Bagian SHU yang diterima anggota sebagai balas jasa karena melakukan pembelian di koperasi.
Baca Juga: Permodalan Koperasi dan Peranannya dalam Perekonomian, Materi Ekonomi SMA kelas 11
Penulis | : | Hanifa Qurrota A'yun |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR