Rumusnya adalah: penjualan koperasi terhadap anggota : total penjualan seluruh anggota × jasa penjualan Transaksi penjualan yang dilakukan koperasi kepada anggota akan menimbulkan jasa penjualan.
Bagian SHU yang diterima anggota karena produk yang dihasilkan anggota dibeli koperasi.
Transaksi pembelian oleh koperasi terhadap produk anggota menimbulkan jasa pembelian.
Rumusnya adalah: pembelian koperasi terhadap anggota : total pembelian seluruh anggota × jasa pembelian
SHU yang diterima tiap anggota SHU anggota = Jasa usaha anggota (jasa penjualan + jasa pembelian) + Jasa modal anggota
Nah itu lah rangkuman materinya.
Kamu bisa mencari referensi dari sumber lain untuk memperkaya peganganmu.
Semoga membantu!
Baca Juga: Ketahui Peranan Koperasi dalam Perkonomian Indonesia, Materi Ekonomi SMA kelas 11
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
Penulis | : | Hanifa Qurrota A'yun |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR