Menurut pandangan Islam, membunuh hewan tanpa alasan bukanlah tindakan yang dibenarkan.
Berlaku untuk semua orang tidak hanya berlalu pada ibu yang sedang mengandung saja.
Maupun seorang suami yang memiliki istri yang sedang hamil.
Karena membunuh binatang tanpa alasan yang dibenarkan, termasuk kedzaliman terhadap binatang tersebut.
Terutama membunuh hewan dengan menyiksanya sampai mati.
Dilansir dari Konsultasi Syariah, membunuh hewan tidak diperbolehkan kecuali memang terdapat alasan yang dianjurkan untuk dibunuh.
Namun lain halnya jika hewan tersebut dibunuh karena suatu alasan.
Misalnya disembelih untuk qurban atau membunuh hewan yang dapat membahayakan keselamatan.
Maka untuk hal ini bukan termasuk kedzaliman, lantaran mendapat izin secara syariat.
Apabila tidak terbukti secara ilmiah dan syariah, maka pantangan tersebut hanyalah mitos.
Nah, itu dia Moms penjelasan mengenai mitos atau fakta ibu hamil dan suami dilarang membunuh hewan.
Baca Juga: Mitos atau Fakta Menggaruk Kulit Saat Sedang Mens Bisa Sebabkan Stretch Mark?
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR