Ini untuk keanggotaan BPJS perorangan.
Jika membutuhkan layanan rawat inap, pasien BPJS Kelas 1 akan mendapatkan kamar inap dengan fasilitas paling sedikit, yaitu 2-4 orang saja.
Pasien juga bisa pindah ke ruang VIP.
Syaratnya dengan membayar biaya tambahan diluar ditanggung BPJS.
BPJS Kelas 2 adalah kelas yang membayar iuran Rp100.000 per bulan (untuk keanggotaan BPJS perorangan).
Peserta akan mendapatkan kamar rawat inap dengan kapasitas lebih sedikit, yaitu 3-5 orang.
Namun, peserta bisa mendapat kamar VIP apabila membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung BPJS.
BPJS kelas 3 adalah kelas terendah. Biaya BPJS kelas 3 adalah sebesar Rp35.000 per bulan (untuk keanggotaan BPJS mandiri/perorangan).
Hal tersebut juga membantah anggapan bahwa BPJS kelas 3 gratis.
Perbedaan lainnya dari ketiga kelas BPJS tersebut adalah ruang rawat inap.
Dimana kelas juga bisa menentukan ruang rawat inap jika peserta BPJS harus dirawat inap di rumah sakit.
Baca Juga: Jenis Pelayanan Perawatan Gigi di Puskesmas yang Dicover BPJS
BERITA POPULER: Benarkah Sherina Munaf dan Baskara Mahendra Cerai hingga Cuaca 27 September 2024
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR