Nakita.id - Sangat penting bagi calon orangtua untuk mengetahui biaya USG di Puskesmas.
Diketahui USG atau ultrasonografi merupakan salah satu metode pemeriksaan yang perlu dilakukan saat hamil.
Dengan USG, dokter bisa mengetahui kondisi janin dalam kandungan.
Alat USG bisa mendeteksi bentuk janin dalam kandungan.
Selain itu, USG juga mengetahui posisi janin, plasenta, perkiraan berat janin, dan sebagainya.
Tahukah Moms bila pemeriksaan USG bisa dilakukan di Puskesmas.
Banyak pasangan yang tertarik dengan pelayanan USG di Puskesmas karena cenderung dekat dari tempat tinggal warga setempat.
Pemeriksaan USG di Puskesmas juga dikenal memiliki biaya yang relatif terjangkau.
Melansir Peraturan Walikota Surakarta Nomor 24 Tahun 2016, biaya USG di Puskesmas sekitar Rp50.000.
Pemeriksaan USG termasuk dalam layanan penunjang diagnosis.
Ini merupakan biaya untuk USG 2D.
Baca Juga: Biaya Periksa USG di Puskesmas, Apakah Bisa dengan BPJS Kesehatan?
Biasanya, di Puskesmas baru menyediakan USG 2D.
Dengan penggunaan alat USG ini di puskesmas diharapkan bisa menjadi deteksi awal apabila ada risiko pada saat proses persalinan nanti.
Sekaligus mampu mengetahui adakah gangguan yang terjadi pada pertumbuhan dan perkembangan janin dalam kandungan.
Apabila dideteksi ada masalah, maka petugas kesehatan di Puskesmas akan merujuk ke rumah sakit yang memiliki peralatan lebih memadai.
Moms perlu paham bahwa tidak semua Puskesmas memiliki fasilitas USG.
Jadi, sebelum periksa ada baiknya Moms tanya dulu dengan Puskesmas terdekat.
Apakah memiliki layanan USG atau tidak.
Supaya Moms tidak perlu bolak-balik tanpa kepastian.
Moms mungkin bertanya-tanya, apakah pemeriksaan USG bisa ditanggung BPJS?
Bila Moms memeriksakan kandungan di Faskes 1 dan memiliki fasilitas USG, maka biayanya bisa ditanggung BPJS.
Yang penting, Moms harus memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan aktif.
Bagi peserta mandiri, Moms perlu membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan.
Bila Moms termasuk pekerja atau karyawan, maka pastikan perusahaan selalu membayar iuran tepa waktu.
Moms bisa mengecek kepesertaan melalui aplikasi JKN Mobile.
Bagi Moms yang ingin memeriksakan kehamilan dan USG menggunakan BPJS, berikut cara dan syarat yang harus dilakukan.
- Membawa kartu berobat (bila ada) dan buku pemeriksaan kehamilan
- Membawa KTP/KK dan kartu BPJS Kesehatan
- Kunjungi Pueskesmas Faskes 1 lalu pilih poli untuk memeriksa kehamilan.
- Di bagian pendaftaran, serahkan dokumen yang diperlukan.
- Menuju poli untuk melakukan pemeriksaan.
Moms tidak perlu membayar biaya pendafaran dan pemeriksaan USG karena sudah ditanggung BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Deretan Ciri-ciri Hamil Anak Perempuan yang Tidak Banyak Diketahui
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR