Nakita.id – Baru-baru ini, aturan terbaru mengenai pajak penghasilan (PPh) menjadi perbincangan.
Terdapat beberapa perubahan terkait pengenaan pajak.
Dalam pasal 21, Pemerintah mengubah batas penghasilan kena pajak (PKP) menjadi Rp 5 juta per bulan atau kumulatif Rp 60 juta per tahun.
Dari sebelumnya Rp 4,5 juta sebulan atau kumulatif Rp 54 juta per tahun.
Adapun perubahan ini tertuang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
Dengan demikian, pekerja dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tak lagi dikenakan PPh atau menjadi PTKP.
Persentase pengenaan pajak PPh berdasarkan Pasal 21 masih sama, yaitu sebesar 5 persen.
Lantas bagaimana perhitungan PPh yang harus dibayarkan jika gaji 5 juta?
Dilansir Kompas, pajak penghasilan sendiri dipotong pemerintah melalui perusahaan pemberi kerja dari gaji karyawan.
Hitungannya yakni gaji dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lalu dikalikan dengan tarif progresif pajak PPh Pasal 21.
Baca Juga: Banyak Menuai Pro Kontra, Simak 5 Aturan yang Tertuang dalam Perppu Cipta Kerja
Berikut ini adalah cara menghitungnya :
PPh per tahun = PKP - PTKP x 5 persen
Dalam perhitungan ini, besaran PTKP yaitu Rp 54 juta per tahun.
Selanjutnya, besaran PPh karyawan yang memiliki penghasilan 5 juta per bulan atau Rp 60 juta dalam setahun yakni :
PPh: Rp 60 juta - Rp 54 juta x 5 Persen = Rp 300 ribu
Berdsarkan perhitungan tersebut, maka dalam setahun pekerja dengan penghasilan Rp 5 juta dikenalan pajak sebesar Rp 300 ribu setiap tahunnya.
Perhitungan tersebut merupakan asumsi potongan pajak untuk karyawan yang belum memiliki tanggungan.
Lain halnya jika pekerja sudah memiliki tanggungan.
Bagi wajib pajak yang memiliki tanggungan seperti anak, ada pengurangan lainnya selain PTKP.
"Kalau anda menikah ada tunjangan negara untuk istri dan kalau ada anak ada tambahan lagi," kata Sri Mulyani dikutip dari Kompas Senin, (2/1/2023).
Dengan adanya aturan baru ini, menjadi kabar baik untuk karyawan yang memiliki gaji Rp 4,5 juta per bulan yang sebelumnya gajinya dipotong 5 persen.
Baca Juga: PPPK 2023 Formasi Lengkap! Intip Gaji Bersih yang Lolos PPPK Tahun Ini
Tapi sekarang dibebaskan dari PPh atau menjadi PTKP.
"UU HPP ini meringankan Anda Rp 54 juta enggak bayar. Tapi sekarang UU HPP menaikan dari Rp 50 juta ke Rp 60 juta. Sehingga sampai Rp 60 juta pertama anda hanya bayar 5 persen," jelas Sri Mulyani.
Begitu juga dengan tarif PPh 15 persen yang semula dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta.
Kini diubah menjadi untuk penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta.
Berikut ketentuan tarif PPh Pasal 21 progresif:
- Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen
- Penghasilan kena pajak lebih dari Rp 60 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15 persen
- Penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif PPh yang dikenakan 25 persen
- Penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp5 miliar sebesar 30 persen
- Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh sebesar 35 persen.
Nah itu dia Moms, penjelasan mengenai simulasi perhitungan PPh untuk karyawan yang memiliki penghasilan Rp 5 juta.
Baca Juga: Berapa Batas Umur Pelamar PPPK Kominfo Tahun 2022? Cek di Sini!
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR