Nakita.id – Baru-baru ini, aturan terbaru mengenai pajak penghasilan (PPh) menjadi perbincangan.
Terdapat beberapa perubahan terkait pengenaan pajak.
Dalam pasal 21, Pemerintah mengubah batas penghasilan kena pajak (PKP) menjadi Rp 5 juta per bulan atau kumulatif Rp 60 juta per tahun.
Dari sebelumnya Rp 4,5 juta sebulan atau kumulatif Rp 54 juta per tahun.
Adapun perubahan ini tertuang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
Dengan demikian, pekerja dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tak lagi dikenakan PPh atau menjadi PTKP.
Persentase pengenaan pajak PPh berdasarkan Pasal 21 masih sama, yaitu sebesar 5 persen.
Lantas bagaimana perhitungan PPh yang harus dibayarkan jika gaji 5 juta?
Dilansir Kompas, pajak penghasilan sendiri dipotong pemerintah melalui perusahaan pemberi kerja dari gaji karyawan.
Hitungannya yakni gaji dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lalu dikalikan dengan tarif progresif pajak PPh Pasal 21.
Baca Juga: Banyak Menuai Pro Kontra, Simak 5 Aturan yang Tertuang dalam Perppu Cipta Kerja
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR