Berikut ini adalah cara menghitungnya :
PPh per tahun = PKP - PTKP x 5 persen
Dalam perhitungan ini, besaran PTKP yaitu Rp 54 juta per tahun.
Selanjutnya, besaran PPh karyawan yang memiliki penghasilan 5 juta per bulan atau Rp 60 juta dalam setahun yakni :
PPh: Rp 60 juta - Rp 54 juta x 5 Persen = Rp 300 ribu
Berdsarkan perhitungan tersebut, maka dalam setahun pekerja dengan penghasilan Rp 5 juta dikenalan pajak sebesar Rp 300 ribu setiap tahunnya.
Perhitungan tersebut merupakan asumsi potongan pajak untuk karyawan yang belum memiliki tanggungan.
Lain halnya jika pekerja sudah memiliki tanggungan.
Bagi wajib pajak yang memiliki tanggungan seperti anak, ada pengurangan lainnya selain PTKP.
"Kalau anda menikah ada tunjangan negara untuk istri dan kalau ada anak ada tambahan lagi," kata Sri Mulyani dikutip dari Kompas Senin, (2/1/2023).
Dengan adanya aturan baru ini, menjadi kabar baik untuk karyawan yang memiliki gaji Rp 4,5 juta per bulan yang sebelumnya gajinya dipotong 5 persen.
Baca Juga: PPPK 2023 Formasi Lengkap! Intip Gaji Bersih yang Lolos PPPK Tahun Ini
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR